Selasa 25 Oct 2022 16:15 WIB

Kasus Penyelewengan Dana eks PNPM, Kantor LKM Kedungmas Disegel Kejari Purwokerto

Dana eks PNPM Madani Perdesaan tidak boleh digunakan untuk modal atau investasi PT.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Muhammad Fakhruddin
Kasus Penyelewengan Dana eks PNPM, Kantor LKM Kedungmas Disegel Kejari Purwokerto (ilustrasi).
Foto: www.inilahjabar.com
Kasus Penyelewengan Dana eks PNPM, Kantor LKM Kedungmas Disegel Kejari Purwokerto (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,PURWOKERTO -- Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Jawa Tengah, telah menyegel kantor PT LKM Kedungmas, Kedungbanteng, Banyumas pada Selasa (25/10/22) dini hari.

Penyegelan kantor ini berkaitan dengan penyidikan penyelewengan dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) senilai Rp 14 miliar.

Baca Juga

Kepala Kejari (Kajari) Purwokerto, Sunarwan menjelaskan bahwa, penyegelan ini dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan untuk mendapatkan dokumen yang diperlukan untuk melengkapi berkas perkara.

"Selanjutnya kami lakukan penyegelan untuk menghindari upaya- upaya pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menghilangkan atau mengubah atau merusak barang bukti yang ada di lokasi," jelas Sunarwan, Selasa (25/10/2022).

Aktivitas lembaga simpan pinjam tersebut juga dihentikan sementara karena diketahui sejak awal beroperasi pada tahun 2015, PT ini tidak memiliki izin dari otoritas terkait, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penyegelan kantor LKM juga untuk menyelamatkan aset PNPM mengingat kantor beserta isinya awalnya milik PNPM Kecamatan Kedungbanteng. Jadi penyegelan ini dilakukan untuk menghindari upaya pengalihan hak atas aset tersebut, mengingat setelah berubah menjadi PT maka kepemilikan diakui sebagai milik PT LKM.

"Padahal sebenarnya aset tersebut milik PNPM Kecamatan Kedungbanteng yang menurut ketentuan adalah milik semua masyarakat Kecamatan Kedungbanteng, bukan milik PT LKM," tegas Sunarwan.

Dengan penyegelan ini, aktivitas simpan pinjam oleh PT LKM dihentikan secara sementara. Pelayanan akan kembali dibuka setelah dikoordinasikan dengan dinas terkait yang membidangi  pengawasan dan pembinaan PNPM.

Akan tetapi, pelayanan yang nantinya dibuka hanya untuk menerima angsuran dari nasabah. Langkah ini sebagai upaya untuk penyelamatan modal atau dana yang bersumber dari PNPM Kecamatan Kedungbanteng yang oleh PT LKM dipinjamkan kepada nasabah.

Sebelumnya dua tersangka kasus ini yakni ARF (52 tahun) yang merupakan Komisaris PT LKM  Kedungmas dan ID (51 tahun) Direktur PT LKM  Kedungmas, telah ditahan di Rutan Banyumas. Dalam kasus ini, dana eks PNPM Mandiri Pedesaan di Kecamatan Kedungbanteng sebesar Rp5,9 miliar diinvestasikan ke PT LKM KDM sejak tahun 2015 sampai dengan 2022 untuk kegiatan jasa keuangan simpan pinjam hingga berkembang menjadi lebih kurang sebesar Rp14 miliar.

Padahal sesuai dengan aturan, dana eks PNPM Madani Perdesaan tidak boleh digunakan untuk modal atau investasi perseroan terbatas (PT) melainkan harus digunakan untuk simpan pinjam bergulir melalui badan usaha milik desa (BUMDes). Kemudian laba Rp 9 miliar dari dana tersebut, oleh kedua tersangka justru dibagi-bagi untuk dividen dan gaji pegawai, sedangkan sisanya yang sebesar Rp5,6 miliar menjadi piutang di tangan peminjam atau nasabah.

Kuasa Hukum Perseroan PT LKM Kedungmas,  Aan Rohaeni menjelaskan bahwa pihaknya menghormati dan mengapresiasi langkah penyegelan dan penutupan sementara PT LKM Kedungmas oleh Kejaksaan Negeri Purwokerto.

Menurutnya, pengelolaan dana bergulir masyarakat (DBM) eks PNPM Mandiri Perdesaan, sebenarnya sudah sesuai dengan keputusan RUPS Tahunan PT LKM Kedungmas, tanggal 24 Juni 2022, sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Lembaga Keuangan Mikro Kedungbanteng Makmur Sentosa, Akta Nomor 12, tanggal 27 Juni 2022, yang dibuat oleh Notaris Kurnia Armunanto, S.H., berkedudukan di Cilacap.

“Peserta rapat setuju untuk dilaksanakannya proses transformasi dari PT LKM Kedungmas ke Bumdesma melalui pelaksanaan Musyawarah Antar Desa setelah sebelumnya melakukan konsultasi ke Aparat Penegak Hukum untuk memperoleh Legal Opinion dan konsultasi ke Dinsospermades kabupaten Banyumas, " jelas Aan.

Ia menambahkan bahwa seluruh jajaran Direksi dan Karyawan PT LKM Kedungmas sangat kooperatif dan berkomitmen untuk mendukung langkah Penyidik Kejaksaan Negeri Purwokerto tersebut. Pihaknya telah menyerahkan semua data dan dokumen-dokumen terkait Simpan Pinjam Kelompok yang masih bergulir di masyarakat dan juga menyerahkan semua data debitor peminjam perseorangan yang sejak kemarin sedang dalam tahap penagihan.

"Harapannya Penyegelan dan Penutupan Sementara PT LKM Kedungmas ini tidak terlalu lama, serta agar ada kepastian hukum terkait kelembagaan pengelola Dana Bergulir Masyarakat (DBM) Eks PNPM Mandiri Perdesaan," katanya.

Pihaknya pun mengingatkan kepada para debitor peminjam perseorangan yang telah menerima surat penagihan (diluar pinjaman Kelompok Dana Bergulir Eks PNPM Mandiri Perdesaan), agar segera menyelesaikan kewajibannya untuk segera melunasi utang-utangnya. 

Selain itu, PT LKM Kedungmas juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang masih memiliki simpanan di PT LKM Kedungmas karena layanan pengambilan tabungan sementara tertunda karena penyegelan sementara. "Tapi kami bisa pastikan bahwa simpanan masyarakat tersebut aman." ujar Aan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement