Kamis 29 Sep 2022 18:37 WIB

Hukum Perempuan Muslim yang tidak Pernah Memakai Jilbab

Memakai jilbab bagi perempuan termasuk bagian dari perintah Allah SWT.

Ilustrasi Muslimah. Hukum Perempuan Muslim yang tidak Pernah Memakai Jilbab
Foto:

Dalam beribadah dan menghamba kepada-Nya, manusia diberikan pedoman oleh Allah berupa ketentuan-ketentuan yang mengatur sendi-sendi kehidupan manusia. Pedoman itu berupa perintah dan larangan yang tercantum dalam al-Qur’an dan penjelasan dari Nabi Muhammad saw sebagai penutup para Nabi, yaitu berupa apa yang kita kenal sebagai Hadits/Sunnah. Jika Allah dan Rasul-Nya telah memutuskan suatu perkara, maka bagi seorang muslim, harus ridha dan tidak ada pilihan lain baginya. Allah berfirman dalam surat al-Ahzab (33) ayat 36:

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْراً أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالاً مُّبِيناً. [الأحزاب (33): 36]

Artinya: “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh  dia telah sesat (dengan) kesesatan yang nyata.” [QS. al-Ahzab (33): 36]

Satu kriteria manusia yang terbaik sebagaimana disebut oleh al-Qur’an adalah mereka yang bertakwa, yaitu mereka yang mematuhi perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Salah satu perintah Allah terkait dengan mereka kaum perempuan adalah masalah menutup aurat, dengan salah satunya memakai jilbab, sebagaimana firman Allah dalam surat an-Nur (24) ayat 31di atas.

sumber : https://suaramuhammadiyah.id/2022/07/25/hukum-perempuan-memakai-jilbab/
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement