REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mayoritas ulama berpendapat bersedekap adalah sunnah saat kondisi berdiri dalam sholat. Ulama-ulama yang berpendapat itu hanya berbeda terkait posisi tangan, apakah di dada atau di bagian tubuh lain.
Salah seorang ulama Arab Saudi, Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ataau Syekh bin Baz menjelaskan sunah Rasulullah adalah bersedekap di dada. Hal ini ditunjukkan dalam sebuah hadist Nabi yang membahas terkait masalah tersebut.
Rasulullah SAW bersabda:
وَعَنْ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَوَضَعَ يَدَهُ اليُمْنَى عَلَى يَدِهِ اليُسْرَى عَلَى صَدْرِهِ. أَخْرَجَهُ ابنُ خُزَيْمَةَ.
Artinya: Dari Wail bin Hujr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku pernah sholat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau meletakkan tangan kanan pada tangan kiri di dadanya.” (HR. Ibnu Khuzaimah).
"Sebagian ulama melihat meletakkannya di pusar, dan sebagian ulama melihat meletakkannya di bawah pusar, dan hadits tentang ini lemah, di bawah pusar dan yang terbaik adalah di dada," kata Syekh bin Baz dikutip dari laman resmi fatwa-fatwa Al Imam bin Baz.
"(Tapi) semuanya sunnah, jika dia menurunkannya (di bawah dada) sholatnya sah, jika dia menaruhnya seperti yang dikatakan oleh sebagian ulama, sholatnya sah, tetapi sunnahnya adalah menaruhnya di dadanya. Dan tidak boleh ada perselisihan, perpecahan karena masalah ini. Karena persatuan untuk kebaikan lebih utama," tambahnya.
Adapun yang menurutnya di bawah pusar adalah penafsiran perkataan sebagian ulama dan sebagian hadits yang lemah, tapi tidak perlu ada fitnah dan konflik dalam hal ini. Tetapi lebih baik bagi orang mukmin, kata Syekh bin Baz, untuk menelaah apa yang paling dekat dengan kebenaran dalam masalah yang diperselisihkan.
Namun sebenarnya, ulama mazhab berbeda pendapat tentang ini. Dalam buku Posisi Tangan Saat Berdiri Shalat karya Hanif Lutfi dijelaskan dalam satu riwayat dari Imam Malik sunnahnya adalah tidak bersedekap. Sedangkan mazhab Hanafi dan satu riwayat dari Imam Ahmad dikatakan bahwa sedekapnya adalah di bawah pusar.
Adapun dalam mazhab Syafi’i dan satu riwayat dari Imam Malik bahwa sedekapnya adalah di antara dada dan pusar. Riwayat lain dari Imam Ahmad menyebut bahwa kita boleh memilih di antara keduanya.
Namun kemudian ada ulama berpendapat meletakkan tangan ketika sedekap tidak pada tempat tertentu. Jadi Muslim bisa meletakkan tangan di dada, di pusar, di perut atau di bawah itu. Karena yang dimaksud mencontoh Nabi adalah meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri.