REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang muslim hendaknya memiliki rambu-rambu dalam bermain media sosial, baik itu Facebook, Instagram, dan lainnya. Tak jarang, ada yang menggunakan media sosial secara berlebihan sehingga menimbulkan dampak yang buruk baginya.
Dikutip dari buku Fiqih Kontemporer karya Abu Ubaidah Yusuf ibn Mukhtar as-Sidawi, Ada beberapa etika yang perlu disampaikan kepada para pengguna media sosial, berikut sebagai nasihat bagi semuanya:
1. Jadikan sebagai ladang pahala
Hendaknya seorang yang masuk pada situs ini meluruskan niatnya terlebih dahulu, dia benar-benar ingin menjadikan Facebook untuk sesuatu yang bermanfaat sebagai ajang silaturrahmi, berdakwah, menimba ilmu, dan sebagainya.
2. Mengatur waktu
Hendaknya pengguna Facebook memahami akan mahalnya waktu. Janganlah dia terjebak dalam kesia-siaan atau terlena keenakan chatting, sehingga lalai dari shalatnya, kewajiban, dan tugasnya di rumah atau tempat kerja.
3. Waspadailah zina mata dan hati
Dalam Facebook akan di-posting foto-foto pengguna Facebook lainnya yang terkadang mereka adalah foto-foto lawan jenis. Tidak menutup kemungkinan muncul nafsu birahi dengan melihatnya. Maka hendaknya takut kepada Allah dan menyadari bahwa semua itu adalah ujian akan keimanan seseorang kepada-Nya.
4. Jagalah kata-kata
Janganlah merasa bebas menulis status atau komentar dan kata-kata di Facebook. Pilihlah kata-kata yang baik dan menyenangkan. Jangan menulis kata-kata yang kotor, fitnah, provokasi, gosip, ghibah (gunjingan), dan sebagainya. Seorang muslim harus menjaga anggota tubuhnya dari hal-hal yang dapat menodai keimanannya.
Adapun asal semua urusan dunia adalah boleh sampai ada dalil yang melarangnya dan asal semua ibadah adalah terlarang sampai ada dalil yang mensyari’atkannya. Banyak sekali dalil-dalil Alqur\'an dan hadits yang menunjukkan kaidah berharga ini, bahkan sebagian ulama\' menukil ijma’ (kesepakatan) tentang kaidah ini. Cukuplah dalil yang sangat jelas tentang
masalah ini adalah sabda Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam
“Apabila itu urusan dunia kalian maka itu terserah kalian, dan apabila urusan agama maka kepada saya.” HR Ibnu Hibban
Bila ada yang mengatakan: “Bagaimana apabila alat dunia tersebut ditemukan oleh orang nonmuslim?”
Jawabnya: Sekalipun begitu, bukankah Rasulullah ﷺ dahulu menerima strategi membuat parit sebagaimana usulan Salman al-Farisi Radhiyallahu Anhu ketika Perang Khandaq?! Jadi, Nabi Shallallahu alaihi wa sallam menerima strategi tersebut walaupun asalnya adalah dari orang-orang kafir dan Nabi ﷺ tidak mengatakan bahwa strategi ini najis dan kotor karena berasal dari otak orang kafir.
Demikian juga tatkala Nabi ﷺ berhijrah ke Madinah, beliau meminta bantuan seorang penunjuk jalan yang kafir bernama Abdullah al-Uraiqith. Semua itu menunjukkan bolehnya mengambil manfaat dari orang-orang kafir dalam masalah dunia dengan tetap mewaspadai virus agama mereka.
Dalam kata hikmah Arab dikatakan:
“Ambillah buahnya dan buanglah kayunya ke api.” al-Adzbu an-Namir min Majalis Syinqithi fi Tafsir
Maka tidak selayaknya seorang hamba menolak nikmat Allah tanpa alasan syar’i dan tidak halal baginya untuk mengharamkan sesuatu tanpa dalil.