Asy-Syaikh Muhammad ibn Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan:
“Adapun memelihara anjing hukumnya adalah haram bahkan perbuatan semacam ini termasuk dosa besar, wal ’iyadzu billah. Karena seseorang yang memelihara anjing selain anjing yang dikecualikan, maka akan berkurang pahalanya dalam setiap harinya sebanyak dua qirath (satu qirath sama dengan sebesar Gunung Uhud).” (Syarh Riyadhish Shalihin)
Dari keterangan ini dapat diketahui bahwa larangan dalam hadits ini menunjukkan haram bukan sekadar makruh sebagaimana dikatakan oleh al-Imam Ibnu Abdil Barr. (At-Tamhid)
Hikmah dari larangan ini adalah karena memelihara anjing memiliki beberapa dampak negatif, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Karena malaikat tidak masuk ke rumahnya (HR al-Bukhari: 5223, Muslim: 2106).
2. Mengganggu dan menakuti orang yang lewat
3. Menerjang larangan Nabi ﷺ
4. Menjilat bejana dan menajiskannya yang mungkin saja pemiliknya lalai dari membersihkannya
5. Tasyabbuh (meniru) gaya orang-orang kafir. (Al-I’lam bi Fawaid ’Umdatil Ahkam)