Rabu 03 Aug 2022 17:05 WIB

Komisi Fatwa MUI Jelaskan Hukum Gim Judi Online

Umat Muslim diminta lebih berhati-hati untuk memainkan gim judi online.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi judi online. Komisi Fatwa MUI Jelaskan Hukum Gim Judi Online

Permainan yang tidak mempertaruhkan uang seperti ini, dikiaskannya dengan permainan remi atau permainan lain yang biasa dilakukan orang-orang."Kalau hanya sebatas olahraga dan permainan tanpa menggunakan uang dan tanpa melampaui batas, saya kira itu masih hal yang mubah,"katanya.

Orang-orang yang memang ingin melakukan permainan ini, disarankannya mengetahui dan memahami batasan-batasannya agar tidak terjerumus ke perilaku yang menyimpang. Karena kebiasaan memainkan gim seperti ini lebih rentan untuk tergiur kepada perjudian yang sebenarnya. 

Ada baiknya juga bagi seorang Muslim, katanya, untuk saddu dzariah atau lebih berhati-hati untuk memainkan gim semacam ini. Berupaya membatasi diri untuk mencegah kerusakan seperti perjudian lebih baik jika memang dinilai kemungkinan untuk berbuat judi yang sebenarnya lebih besar. 

"Bisa jadi itu dilarang kalau orang itu terjerumus pada hal yang menggunakan uang. Kalau terus menerus bisa jadi dia pakai uang. Itu namanya ada saddu dzariah agar orang tidak terjerumus pada perjudian benar-benar, maka itu dilarang," ungkapnya.

Lebih lanjut, Kiai Miftahul Huda mengimbau agar umat lebih berhati-hati dalam memainkan game-game yang muncul belakangan ini. Umat harus lebih memilah perilaku yang bermanfaat dan tidak. 

"Kepada umat Islam untuk berhati-hati di dalam bermain dengan gim. Mana yang bermanfaat mana yang tidak. Biasanya main gim itu orang kecanduan. Dia akan terus sampai lupa waktu. Nah, itu yang tidak dibenarkan dalam agama kita," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement