REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perilaku judi sudah diketahui secara umum adalah tindakan yang dilarang dalam agama Islam. Bahkan judi juga dilarang dalam banyak agama selain Islam karena sifatnya yang merusak.
Namun seiring perkembangan teknologi, judi justru berubah ke bentuk yang lebih mudah diakses orang banyak, seperti munculnya permainan atau gim judi online. Bagaimana Islam menghukumi fenomena baru ini?
Apa hukum bermain gim judi online dalam Islam? Apa hukumnya jika bermain gim judi online tanpa mempertaruhkan uang?
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftahul Huda mengatakan gim judi online yang menggunakan uang adalah haram. Tidak ada perbedaan pendapat ulama terkait keharaman gim judi online yang memakai uang.
Hanya saja, untuk gim judi online yang tidak menggunakan uang, ia menyebut harus didalami dahulu secara menyeluruh untuk mengungkap hukumnya lebih jelas. Adapun jika memang hanya sebatas permainan mengisi waktu luang, itu dibolehkan
"Kalau hanya sebatas gim permainan tentu ada batasannya. Batasannya ialah agar permainan tersebut tidak melanggar waktu-waktu saat ibadah, tidak melewati batas waktu, tidak terlalu melampaui batas. Nah, itu kalau itu hanya sebatas gim," katanya kepada Republika.co.id, Rabu (3/8/2022).