Senin 01 Aug 2022 19:24 WIB

4 Jenis Pernikahan yang Dilarang Islam, Ini Penjelasannya Menurut Ibnu Rusyd

Pernikahan merupakan ikatan suci yang sangat dimuliakan Allah SWT

Rep: Imas Damayanti/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi pernikahan (ilustrasi). Pernikahan merupakan ikatan suci yang sangat dimuliakan Allah SWT
Foto: antarafoto
Ilustrasi pernikahan (ilustrasi). Pernikahan merupakan ikatan suci yang sangat dimuliakan Allah SWT

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Umat Islam perlu memahami bahwa terdapat jenis-jenis pernikahan yang dilarang dalam agama.

Semua jenis pernikahan yang dilarang itu memiliki dasar hukum menurut Islam dan juga mempertimbangkan sejumlah aspek yang berkaitan dengan kehidupan manusia.  

Baca Juga

Jenis-jenis pernikahan yang dengan tegas dilarang oleh agama ada empat. Yakni nikah syighar, nikah mutah, meminang atas pinangan orang lain, dan nikah muhalil.  

Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menjelaskan dasar dan sebab mengapa keempat jenis nikah tersebut dilarang. 

Tentang nikah syighar, para ulama sepakat bahwa contoh nikah yang satu ini ialah seorang lelaki menikahkan seorang wanita yang berada dalam perwaliannya kepada seorang lelaki dengan syarat orang tersebut menikahkan wanita yang berada dalam perwaliannya itu dengannya tanpa mas kawin pada pernikahan kedua tersebut. 

Sehingga dalam hal ini mas kawinnya adalah alat kelamin yang dipertukarkan tersebut, hal inilah yang membuat para ulama bersepakat bahwa hukum nikah syighar adalah haram. Namun apakah pernikahan seperti itu bisa sah jika disertai dengan pemberian mahar mitsil?  

Baca juga: Bukti-Bukti Meyakinkan Mualaf Gladys Islam adalah Agama yang Paling Benar 

Menurut Imam Malik, hal demikian tetap tidak bisa dan harus dibatalkan. Baik sesudah atau sebelum terjadi senggama.

Imam Syafii pun setuju dengan pendapat ini, namun demikian beliau berpendapat bahwa jika untuk salah seorang pengantin atau keduanya sekaligus disebutkan ada mas kawin maka pernikahannya dianggap sah dengan mahar mitsil.  

Nilai mahar mitsilnya sama atau hampir sama dengan nilai mahar yang pernah diterima oleh saudara, keluarga, dan tetangganya. Dan mas kawin yang telah disebutkan itu tidak berlaku. 

Menurut Imam Abu Hanifah, nikah syighar sah dengan memberikan mahar mitsil. Inilah pendapat Al-Laits, Imam Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, dan At-Thabari.   

 

sumber : Harian Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement