Kamis 28 Jul 2022 03:50 WIB

Apa Makna dan Pelajaran dari Peristiwa Hijrah Nabi Muhammad?

Hijrah memerlukan pengorbanan besar bagi orang-orang beriman.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi Padang Pasir. Apa Makna dan Pelajaran dari Peristiwa Hijrah Nabi Muhammad?
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bulan Muharram yang akan segera datang, sangat identik dengan peristiwa hijrah Nabi Muhammad SAW dari Makkah ke Madinah. Peristiwa ini juga menandakan awal penanggalan hijriyah dalam agama Islam. 

Kisah hijrah menjadi salah satu wawasan dasar umat Islam yang mengisahkan pengorbanan, perjuangan, ketaatan kepada Allah SWT hingga perwujudan mukjizat dari-Nya. Tapi pelajaran-pelajaran apa sebenarnya yang bisa diambil dari peristiwa hijrah? 

Baca Juga

Dilansir dari About Islam, Ahad (24/7/2022), Syekh Ahmad Kutty, Dosen Senior dan Cendekiawan Islam di Institut Islam Toronto, Ontario, Kanada mengatakan secara bahasa hijrah memiliki berbagai nuansa makna seperti meninggalkan, meninggalkan, memboikot, berpindah dan lainnya. Sebagai istilah, ini digunakan untuk merujuk pada migrasi ke tempat yang lebih aman karena penganiayaan untuk mempraktikkan keyakinan. 

Namun, katanya, pada tataran spiritual, hijrah berarti menjauhi kejahatan dalam segala bentuk, dalam ketaatan kepada Allah. Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Seorang muhajir adalah orang yang menjauhi apa yang diharamkan Allah.”  (HR. Bukhari)

Sebagai istilah teknis, kata hijrah menunjukkan migrasi Nabi dari Makkah ke Madinah. Sebelum Hijrah ke Madinah, Muslim juga  beremigrasi ke Abyssinia dua kali untuk melarikan diri dari penganiayaan di Makkah.

Makna dan pelajaran dari peristiwa hijrah Nabi Muhammad SAW

1. Pengorbanan

Hijrah memerlukan pengorbanan besar bagi orang-orang beriman. Mereka harus meninggalkan rumah dan harta benda mereka dan bahkan kekayaan dan tabungan yang diperoleh dengan susah payah.

Mereka melakukannya untuk melarikan diri dari penganiayaan dan menjalani iman mereka dalam damai. Kita harus ingat sebelumnya mereka menderita penganiayaan dan bahkan hukuman mati tanpa pengadilan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement