REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Apa hukumnya sholat di masjid yang di dalamnya atau di halamannya atau bahkan di arah kiblatnya terdapat makam? Apakah boleh ataukah haram?
Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam kitab Fikih Shalat mengatakan, jika di dalam masjid terdapat kuburan, maka sholat di dalamnya tidak sah. Sama saja apakah makamnya berada di belakang orang yang sholat atau di depannya atau di sebelah kanan atau kirinya.
Hal tersebut didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW, "La'anallahul-yahuda wannashara ittakhadzuu qubura anbiyaa-ihim masaajida,". Yang artinya, "Allah melaknat orang Yahudi dan Nasrani, karena mereka menjadikan kuburan para nabinya sebagai masjid,". HR Muttafaqun 'alaih.
Juga berdasarkan hadits, "Ketahuilah bahwa orang-orang sebelum kamu telah menjadikan kuburan para nabinya dan orang-orang shaleh sebagai masjid. Ketahuilah, janganlah kalian menjadikan kuburan sebagai masjid, sesungguhnya aku melarang yang demikian itu,".
Menurut Ibnu Qayyim, karena sholat di masjid yang ada kuburannya akan menjadi sarana perbuatan syirik dan sikap ghuluw (berlebih-lebihan) terhadap seseorang. Maka hal demikian wajib dicegah, berdasarkan kedua hadits tersebut, itu merupakan langkah saddudz dzari'ah (mencegah terjadinya kemungkaran dan syirik).