Kamis 23 Jun 2022 19:40 WIB

Nasihat untuk Muda-mudi yang Jatuh Cinta Namun Beda Agama

Pengorbanan cinta jangan mengorbankan aturan agama.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Nasihat untuk Muda-Mudi yang Jatuh Cinta Namun Beda Agama. Foto:   Pernikahan (ilustrasi)
Foto: Prayogi/Republika
Nasihat untuk Muda-Mudi yang Jatuh Cinta Namun Beda Agama. Foto: Pernikahan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Sesditjen Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Fuad Nasar, memberikan pesan-pesan kepada muda-mudi yang berbeda agama dan saling jatuh cinta.

Fuad mengatakan, muda-mudi yang saling jatuh cinta dan terhalang pernikahannya karena beda keyakinan agama, tidak dapat dipungkiri merupakan sebuah pengorbanan. Tetapi pengorbanan cinta belum seberapa dibanding mengorbankan rambu-rambu agama yang dianut tentang pernikahan dan pembentukan keluarga yang diridhoi Ilahi. Ditambah lagi pengorbanan perasaan sebagian besar orang tua yang merelakan anaknya menikah dengan yang beda agama.

Baca Juga

"Orang tua perlu memberi pemahaman kepada anak yang sedang beranjak remaja mengenai dasar-dasar pernikahan dan pembentukan keluarga menurut ajaran agama," kata Fuad kepada Republika, Kamis (23/6/2022).

Fuad mengingatkan, nikah beda agama  tidak masuk ranah toleransi antarumat beragama dan program moderasi beragama yang kini digiatkan pemerintah dalam rangka menjaga Indonesia. Pernikahan beda agama merupakan peristiwa hukum yang berdiri sendiri.

"Semoga hal itu (nikah beda agama) tidak menjadi tren di tengah masyarakat Indonesia yang dikenal sebagai masyarakat taat beragama," ujar Fuad.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan, mengapresiasi sikap Dinas Catatan Sipil Kota Surabaya yang menolak pasangan nikah beda agama. Untuk itu, Sekjen MUI mengajak masyarakat menolak nikah beda agama karena bertentangan dengan konstitusi dan peraturan perundangan-undangan.

"Sebaliknya (saya) menyesalkan sikap Pengadilan Negeri Surabaya ketika mengizinkan menikah beda agama," kata Buya Amirsyah kepada Republika, Selasa (21/6/2022).

Buya Amirsyah menegaskan, logika hukum yang digunakan Pengadilan Negeri Surabaya bertentangan ketika membolehkan kedua pasangan beda agama itu menikah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement