Senin 13 Jun 2022 22:21 WIB

Siapa yang Bertanggung Jawab Atas Biaya Walimah Pernikahan?

Prinsip dalam biaya walimah pernikahan adalah saling ridha antarkeluarga

Rep: Andrian Saputra/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi walimah pernikahan. Prinsip dalam biaya walimah pernikahan adalah saling ridha antarkeluarga
Foto: Prayogi/Republika
Ilustrasi walimah pernikahan. Prinsip dalam biaya walimah pernikahan adalah saling ridha antarkeluarga

REPUBLIKA.CO.ID, — Salah satu kesunnahan dalam pernikahan adalah mengadakan walimah atau mengadakan jamuan makan. Akan tetapi masih banyak calon pengantin yang memperdebatkan bahkan saling lempar tanggung jawab tentang siapa yang harus membiayai walimah. 

Mengingat besarnya dana yang dikeluarkan untuk mengadakan walimah, terlebih bila masyarakat yang datang banyak. Lalu siapa yang bertanggung jawab untuk membiayai walimah? 

Baca Juga

Pakar Fiqih yang juga Anggota Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Ustadz Oni Sahroni, mengatakan walimah sejatinya tidak hanya terkait dengan resepsi pernikahan.

Perjamuan makan yang mengundang orang lain dengan maksud meminta doa atas hajatnya  seperti aqiqah, keberangkatan haji, khitan juga disebut walimah.  

Ustadz Oni mengatakan terdapat adab-adab yang perlu diperhatikan dalam walimah khususnya pada pesta jamuan pernikahan (walimatul 'ursy) sebagaimana dijelaskan para ulama dalam sejumlah literatur Islam, seperti pada Minhaj as-Shalihin fi al-Adab al-Islamiyah, juga terdapat pada al-Adab al-Mufrod karya Imam Bukhari, atau pada Esiklopedi Keluarga Muslim karya Athiyah Saqr, dan literatur lainnya. Termasuk di antaranya yang membahas terkait yang bertanggung jawab membiayai walimah.  

Ustadz Oni menjelaskan bahwa orang yang menikah disunnahkan menyelenggarakan walimah. Ini sebagaimana sebuah hadits dimana dalam hadits tersebut Rasulullah SAW berkata pada sahabat agar menyelenggarakan walimah meski dengan seekor kambing.

Ustadz Oni mengatakan ungkapan Rasulullah SAW itu disampaikan pada sahabat laki-laki. Karenanya dari perkataan Rasulullah SAW itu para ulama ahli fiqih dan hadits mengatakan bahwa tanggung jawab walimah ada pada laki-laki. 

Maka dari itu, Ustadz Oni mengatakan biaya walimah adalah menjadi tanggung jawab suami. Terlebih setelah proses akad, pengantin pria telah sah sebagai suami dan memiliki tanggungan atau kewajiban untuk memberikan nafkah pada istrinya. Dan nafkah pertama yang dikeluarkan suami adalah membiayai walimah. 

Namun demikian, bila terdapat negosiasi dari awal sebelum pernikahan misalnya pada saat taaruf atau khitbah bahwa biaya nikah dibagi dua atau ditanggung bersama antara pria dan wanita atau pun ditanggung sepenuhnya oleh keluarga wanita maka hal tersebut pun tidak menjadi masalah atau diperbolehkan.  

Ustadz Oni mencontohkan dalam beberapa kasus terdapat orang tua dari pihak mempelai wanita yang sangat ingin membiayai semua biaya walimah sebagai bentuk cinta pada anak perempuannya yang akan menjadi tanggung jawab suaminya atau di beberapa daerah terdapat tradisi di mana pihak keluarga mempelai wanita yang membiayai walimah. 

Menurut ustaz Oni hal tersebut tidak masalah bila telah ada negosiasi  dan saling ridha. "Jadi kita kembalikan pada treknya, pada adabnya, prinsip adabnya biaya walimah itu menjadi tanggung jawab suami. Tetapi pada saat selanjutnya jika ada negosiasi pada saat pertemuan awal, taaruf, khitbah di mana biaya nikah dibagi dua atau ditanggung oleh istri karena si keluarga istri ingin melepas anaknya pun tidak ada masalah. Yang penting semua lapang, semua ridha," kata Ustadz Oni dalam Webinar fiqih yang diselenggarakan Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI (STEI SEBI) dan Yayasan Kesejahteraan Madani (YAKESMA) beberapa hari lalu. 

Selain itu Ustadz Oni mengatakan fokus dan target walimatul 'ursy adalah agar menambah silaturahim, memohon doa dan menghindarkan fitnah, sehingga khalayak atau masyarakat mengetahui bahwa pasangan tersebut telah sah menjadi suami istri. 

Maka mewahnya perayaan pernikahan hendaknya bukan menjadi fokus utama dalam walimatul 'ursy. Sebab itu menurut Ustadz Oni, adabnya prosesi walimah diadakan dalam batas sederhana dan proporsional atau tidak berlebihan dalam perayaannya. 

Shahibul Bait (yang menyelenggarakan walimah) juga berkewajiban menghidangkan makanan dan minuman yang halal dan tayib. Selain itu juga menyediakan tempat duduk bagi tamu. 

Ustadz Oni juga mengatakan bahwa shahibul bait juga harus tetap memperhatikan tuntunan syariah bila menggelar pementasan atau hiburan dalam walimatul'ursy.

Yang juga harus diperhatikan dalam walimah 'ursy adalah waktu shalat sehingga pengantin, keluarga, panitia dan juga tamu undangan dapat menunaikan sholat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement