REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Banyak orang yang sakit menganggap remeh terhadap sholatnya. Dan tak sedikit pula yang berbicara bahwa mereka akan mengqadha sholatnya jika sembuh. Padahal sakit tidak menyurutkan kewajiban kita sebagai Muslim untuk melaksanakan shalat. Sebab, Islam begitu mulia dan memudahkan umatnya dalam melaksanakan ibadah
Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah dalam kitab Fikih Sholat menjelaskan, setiap orang wajib menjalankan sholat lima waktu selama akal masih berfungsi sehingga sakit bukanlah halangan untuk meninggalkan sholat , untuk itu orang sakit masih berkewajiban mendirikan sholat sesuai dengan kemampuannya.
Menurut konsensus ahlul ilmi, bahwa orang yang tidak dapat shalat dengan berdiri maka dia boleh shalat dengan duduk, jika dia tidak bisa dengan duduk maka dia boleh shalat dengan tidur dengan posisi miring menghadap kiblat.
Dia harus bersuci dengan air jika dia mampu untuk itu, jika tidak mampu menggunakan air maka hendaknya dia bertayamum dan sholat. Dia juga harus menghilangkan najis yang terdapat di bajunya atau badannya atau dengan mengganti baju yang terdapat najis dengan baju yang suci.
Dalam hal ini jika dia juga tidak mampu untuk membersihkan najis atau mengganti baju dengan baju yang suci, maka gugurlah semua kewajiban-kewajiban itu. Dan dia dapat melakukan sholat sebagaimana adanya. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat At Taghabun ayat 16:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ "Fattaqullaha mastatha'tum." Yang artinya, "Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu."
Juga berdasarkan hadits Rasulullah SAW kepada Imran bin Husain tatkala dia mengadukan kepada Rasulullah SAW tentang penyakitnya, maka beliau berkata:
صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لم تستطع فعلي جنب
"Sholatlah kamu dengan berdiri, jika tidak mampu, maka duduklah, maka jika tidak mampu, hendaknya berbaring."
Sehingga, menurut Ibnu Qayyim, melalaikan sholat dan hendak mengqadhanya jika sembuh nanti bukanlah hal yang diperbolehkan. Karena sesungguhnya dalam Islam telah disediakan banyak keringanan bagi orang sakit dalam mendirikan sholat.