REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wudhu adalah syarat sahnya sholat. Jika wudhunya saja tidak sah, lalu bagaimana sholat kita akan diterima.
Allah Ta'ala berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, jika kamu bangun untuk (melakukan) sholat, basuhlah wajahmu dan lenganmu sampai siku dan usaplah ke atas kepalamu dan basuhlah kakimu sampai mata kaki," (QS Al-Maidah 5:6).
Syarat sahnya wudhu adalah tidak ada yang menghalangi sampainya air pada anggota wudhu. Jika ada sesuatu yang menghalangi sampainya air pada kulit, seperti riasan (make up), maka harus dihilangkan terlebih dahulu demi sahnya wudhu.
Nabi Muhammad SAW bersabda; “Allah tidak akan menerima sholat tanpa kemurnian (atau kebersihan),” (HR Muslim).
Istilah mencuci berarti air harus mencapai kulit agar keabsahan istilah tersebut dapat diterima. Jadi, jika ada bahan yang menghalangi air untuk mencapai kulit, wudhu tidak akan sah, dan dengan demikian sholat juga tidak sah.
Pertanyaannya adalah jenis riasan apa yang sedang kita bicarakan dan apakah itu akan membuat lapisan sehingga akan mencegah air mencapai kulit? Jadi, jika riasan menghalangi air mencapai kulit, sudah pasti wanita harus menghapus riasan semacam itu untuk keabsahan wudhu.
Namun, jika riasan tidak menghalangi air untuk masuk ke kulit seperti krim biasa yang diserap kulit atau kohl yang ada di bulu mata, maka wudhu itu sah. Dengan kata lain, Anda perlu melihat senyawa kimia dari riasan dan melihat apakah ia mengisolasi air dari mencapai kulit atau tidak.