Jumat 27 May 2022 14:00 WIB

Apakah Sujud Tilawah di Luar Sholat Harus dalam Kondisi Suci?

Sujud tilawah dilakukan usai membaca ayat-ayat tilawah dalam Alquran

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi membaca Alquran. Sujud tilawah dilakukan usai membaca ayat-ayat tilawah dalam Alquran
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Ilustrasi membaca Alquran. Sujud tilawah dilakukan usai membaca ayat-ayat tilawah dalam Alquran

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Ketika akan membaca Alquran maka diperintahkan dalam kondisi suci dari hadis kecil dengan cara berwudhu. Namun ketika melaksanakan sujud tilawah apakah diharuskan juga dalam kondisi suci? 

Melansir laman aboutislam.net, Imam dan Direktur Pusat Doa Orland Park dan perwakilan Dar El Fatwa Lebanon di Amerika Serikat, Syeikh Kifah Mustapha menjelaskan, menjelaskan Alquran adalah Firman Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi-Nya Muhammad SAW.

Baca Juga

Membaca Alquran adalah salah satu ibadah yang paling mulia. Allah SWT berfirman dalam Al Furqan ayat 30 sebagai berikut:  

وَقَالَ الرَّسُولُ يَا رَبِّ إِنَّ قَوْمِي اتَّخَذُوا هَٰذَا الْقُرْآنَ مَهْجُورًا

“Rasul (Nabi Muhammad) berkata, “Wahai Tuhanku, sesungguhnya kaumku telah menjadikan Alquran ini (sebagai) sesuatu yang diabaikan.” 

Para ulama sepakat terdapat sekitar 15 ayat yang ketika dibaca orang tersebut harus melakukan sujud tilawah. Sementara itu bila dibaca di luar sholat, para ulama berbeda pandangan, termasuk berbeda pula terkait apakah sujud tilawah di luar sholat wajib dalam kondisi sudah berwudhu.  

Para ulama empat mazhab fiqih dan sebagian besar ulama mewajibkan wudhu untuk sujud tilawah. Tetapi ada pandangan kuat lainnya bahwa tidak perlu berwudhu yang diperlukan.

Pandangan ini dikaitkan dengan riwayat dari Abdullah bin Umar radhiyallah 'anhu yang dinukilkan Imam Al Bukhari. Imam Ibnu Taimiyah mendukung pandangan ini. Cendekiawan kontemporer seperti Ibn Baz dan Ibn Utsaimin juga mengadopsi pandangan ini.  

Jika seseorang membaca ayat-ayat tersebut memiliki wudhu, biarkan dia sujud tilawah. Tetapi jika dia tidak sedang tak ada wudhu, mereka tetap bisa melakukan sujud tilawah berdasarkan pandangan yang sebelumnya disebutkan. 

Pada catatan lain, beberapa ulama seperti Imam Al Qalyubi mengatakan, jika seseorang tidak berwudhu atau berwudhu tetapi memilih untuk tidak melakukan sujud Tilawah setelah mendengar ayat tersebut dibacakan, dia dapat mengatakan sebagai gantinya bacaan sebagai berikut:

سُبْحَانَ اللهِ وَالحَمْدُ لِلهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ “Subhanallah, walhamdulillah, wa la Ilaha Illallah wallahu Akbar.

Yang artinya: “Mahasuci Allah, dan segala puji bagi Allah, dan tidak Ada tuhan selain Allah, dan Allah Mahabesar.” 

 

Sumber: aboutislam    

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement