Dalil bolehnya melunasi utang puasa orang yang telah meninggal dunia dengan menunaikan fidyah (memberi makan kepada orang miskin) adalah beberapa riwayat berikut.
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Jika seseorang sakit di bulan Ramadhan, lalu ia meninggal dunia dan belum lunasi utang puasanya, maka puasanya dilunasi dengan memberi makan kepada orang miskin dan ia tidak memiliki qadha’. Adapun jika ia memiliki utang nazar, maka hendaklah kerabatnya melunasinya.” (HR. Abu Daud, no. 2401. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif).
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Barang siapa yang meninggal dunia lantas ia masih memiliki utang puasa sebulan, maka hendaklah memberi makan (menunaikan fidyah) atas nama dirinya bagi setiap hari tidak puasa.” (HR. Tirmidzi, no. 718. Abu ‘Isa At-Tirmidzi berkata, “Kami tidak mengetahui hadits Ibnu ‘Umar marfu’sebagai perkataan Nabi kecuali dari jalur ini. Namun, yang tepat hadits ini mauquf, hanya perkataan Ibnu ‘Umar.” Al-Hafiz Abu Thahir mengatakan sanad hadits ini dhaif).
Imam Syafi’i dalam pendapat lamanya (qadim) mewajibkan bagi yang meninggal dunia lantas masih memiliki utang puasa, tidak diharuskan dilunasi dengan memberi makan (fidyah), tetapi boleh bagi kerabatnya melunasi utangnya dengan berpuasa atas nama dirinya. Bahkan pendapat inilah yang disunnahkan sebagaimana dinukil dari Imam Nawawi dari Syarh Shahih Muslim. Kata Imam Nawawi, pendapat qadim dari Imam Syafi’i itulah yang lebih tepat karena haditsnya yang begitu kuat.
Sedangkan pendapat Imam Syafi’i yang jadid (terbaru), tidak bisa dijadikan hujjah (dukungan) karena hadits yang membicarakan memberi makan bagi orang yang meninggal dunia lantas masih memiliki utang puasa adalah hadits dhaif, wallahu a’lam. (Kifayah Al-Akhyar)
Pada intinya, orang yang punya utang puasa dan telanjur meninggal dunia sebelum utangnya dilunasi, maka bisa ditempuh dua cara: (1) membayar utang puasa dengan kerabatnya melakukan puasa dan (2) menunaikan fidyah dengan memberi makan kepada orang miskin. Cara pertama ini lebih baik sebagaimana penguatan pendapat di atas.