Sabtu 16 Apr 2022 03:30 WIB

Tunda Zakat hingga Ramadhan Karena Ingin Pahala yang Berkali Lipat, Bolehkah?

Membayar zakat hukumnya wajib jika sudah mencapai nisabnya.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Zakat. Republika/Thoudy Badai
Foto:

Ibnu Battal berkata, “Seseorang harus bergegas untuk berbuat baik, karena hal-hal berubah, kematian bisa datang kapan saja, dan menunda itu tidak baik.”

Ibnu Hajar berkata, “Lebih baik untuk membebaskan diri dari kesalahan dan membantu orang lain, lebih menyenangkan Tuhan dan lebih mungkin menghapus dosa. ( Fath al-Bari 3/299)”

Selain itu tidak boleh menunda pembayaran zakat setelah jatuh tempo, kecuali ada alasan yang sah. Dibolehkan membayar zakat sebelum jatuh tempo dengan cara mempercepatnya.

Mempercepat zakat berarti membayar zakat dua tahun atau kurang, sebelum jatuh tempo. Diriwayatkan dari Ali bahwa Nabi meminta Al-Abbas untuk membayar zakat dua tahun di muka. (Abu Ubayd al-Qasim ibn Sallam dalam  al-Amwal , 1885. Al-Albani berkata dalam  al-Irwa, 3/346: itu hasan)

Diriwayatkan dari Ali bahwa Al-Abbas bertanya kepada Rasulullah tentang membayar zakatnya sebelum jatuh tempo, dan dia mengizinkannya melakukannya. (At-Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ibnu Majah).

Bersedekah kepada manusia lebih baik di bulan Ramadhan daripada di bulan lainnya.

Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas berkata, Rasulullah adalah orang yang paling dermawan, dan dia paling dermawan selama Ramadhan, ketika Jibril bertemu dengannya. Jibril biasa bertemu dengannya setiap malam dan mengajarinya Alquran. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement