Senin 07 Mar 2022 16:27 WIB

Belum Bayar Utang Puasa Tapi Sudah Ramadhan Lagi? Ini Kata Imam Mazhab

Utang puasa Ramadhan wajib dibayar meski Ramadhan sudah datang lagi

Rep: Fuji E Permana/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi Berpuasa. Utang puasa Ramadhan wajib dibayar meski Ramadhan sudah datang lagi
Foto:

Mazhab Al-Malikiyah

Ibnu Abdil Barr salah satu ulama rujukan dalam Mazhab Al-Malikiyah di dalam kitabnya menulis seperti ini. 

Seseorang yang mempunyai kewajiban puasa Ramadhan kemudian tidak puasa dan mengakhirkan qadha sampai masuk Ramadhan berikutnya, sedangkan ia mampu untuk melakukan qadha (sebelum datang Ramadhan kedua), maka jika dia tidak puasa pada Ramadhan tersebut wajib baginya melakukan qadha hari-hari yang ditinggalkanya dan memberi makan orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan satu mud dengan ukuran mud Nabi Muhammad SAW.

"Intinya beliau (Ibnu Abdil Barr) memiliki pandangan berbeda dengan umumnya ulama mazhabnya. Beliau justru mewajibkan fidyah ketika tidak ada udzur dalam penundaanya," jelas Ustadzah Maharati. 

Mazhab Asy-Syafiiyah 

An-Nawawi yang merupakan mujtahid murajjih dalam Mazhab Asy-Syafiiyah menulis dalam kitabnya Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab sebagai berikut. 

Ketika seseorang menunda qadha sampai masuk Ramadhan berikutnya tanpa udzur maka dia berdosa, dan wajib baginya berpuasa untuk Ramadhan yang kedua, dan setelah itu baru melakukan qadha untuk Ramadhan yang telah lalu. 

Juga wajib baginya membayar fidyah untuk setiap hari yang ia tinggalkan dengan hanya masuknya Ramadhan kedua. Yaitu satu mud makanan beserta dengan qadha. 

"Beliau (An-Nawawi) berpendapat wajib qadha sekaligus membayar fidyah karena menunda qadha sampai masuk Ramadhan berikutnya, dan menganggap pelakunya telah berdosa ketika melalaikan qadha' tanpa ada udzur syar’i," ujar Ustadzah Maharati. 

Baca juga: 3 Tanda yang Membuat Mualaf Eva Yakin Bersyahadat

Mazhab Al-Hanabilah 

Ibnu Qudamah salah satu faqih dari kalangan madzhab Al-Hanabilah menuliskan dalam kitabnya Al-Mughni sebagai berikut. 

Ketika seseorang mengakhirkan qadha, bukan karena udzur, sampai melewati dua Ramadhan atau lebih, maka tidak wajib baginya kecuali qadha dan fidyah. 

 

Ibnu Qudamah berpendapat bahwa penundaan qadha sampai Ramadhan berikutnya mewajibkan membayar fidyah, yaitu jika dilakukan tanpa udzur.      

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement