Sabtu 05 Mar 2022 12:53 WIB

Menikah Tanpa Mahar, Sahkah?

Sahkah jika seorang laki-laki menikahi perempuan tanpa mahar?

Rep: Imas Damayanti/ Red: Agung Sasongko
Mahar pernikahan/ilustrasi. sahkah jika seorang laki-laki menikahi perempuan tanpa mahar?

Sementara itu, sebagian ulama lainnya menyatakan, si istri tidak berhak memperoleh apa pun. Sebab, dasar penentuan maskawin tidak ada pada saat akad nikah dilaksanakan.

Inilah pendapat Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya. Sedangkan menurut Imam Malik dan murid- muridnya, sang suami boleh memilih salah satu dari tiga hal. Yakni, ia boleh menceraikan tanpa menentukan maskawin, atau menentukan jumlah maskawin sebagaimana yang dituntut oleh si istri, atau menentukan maskawin mitsildan si istri harus mau menerimanya.

Adapun untuk permasalahan kedua, yakni jika sang suami telanjur meninggal dunia sebelum sempat menentukan maskawin dan sebelum sempat menggauli istri, menurut pandangan Imam Malik dan murid- muridnya maka si istri tidak memperoleh maskawin. Namun, ia memperoleh mut'ah dan warisan.

Sementara itu, Imam Abu Hanifah berpendapat, si istri hanya memperoleh warisan. Pendapat ini juga dikemukakan oleh Imam Ahmad dan Imam Abu Dawud. Adapun pendapat yang sama juga dikutip dari Imam Syafii, tetapi murid-muridnya justru cenderung pada pendapat Imam Malik.

Silang pendapat ini disebabkan adanya pertentangan antara qiyas dengan hadis. Yakni hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas'ud sesungguhnya ketika ia ditanya permasalahan tersebut, dia menjawab, Mengenai masalah ini, aku mengatakan berdasarkan pendapatku. "Jika benar, maka itu dari Allah. Dan jika itu salah, maka itu diriku sendiri. Menurutku, si istri memperoleh maskawin seperti maskawin wanita dari golongannya, tanpa ada pengurangan atau tambahan. Ia wajib menjalani iddah, dan ia berhak mendapatkan warisan."

Sedangkan, qiyas yang kontra dengan hadis itu adalah bahwa pada hakikatnya maskawin sebagai kompensasi atau pengganti. Karena maskawin belum diterima, maka tidak ada kewajiban memberikan ganti. Hal ini diqiyaskan dengan akad jual beli. Dalam masalah ini, al- Muzanni mengutip pendapat dari Imam Syafii. Katanya, siapa pun harus dikesampingkan. Jadi, apa yang dikatakannya itulah yang benar. Wallahu a'lam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement