Selasa 15 Feb 2022 20:44 WIB

Perusahaan Jual Beberapa Barang Haram, Bolehkah Tetap Bekerja di Sana? 

Seorang Muslim diwajibkan tunduk kepada aturan Allah.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Muhammad Hafil
Perusahaan Jual Beberapa Barang Haram, Bolehkah Tetap Bekerja di Sana?. Foto:   Ilustrasi Perdagangan online
Foto: Pixabay
Perusahaan Jual Beberapa Barang Haram, Bolehkah Tetap Bekerja di Sana?. Foto: Ilustrasi Perdagangan online

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Seorang Muslim diajarkan untuk tunduk kepada aturan yang diberikan Allah SWT dan menjauhi larangan-Nya. Ketaatan ini dilakukan untuk memberikan ketenangan dalam diri hingga mendapatkan ridha Allah SWT. 

Bentuk ketaatan ini termasuk dalam memilih pekerjaan atau mencari sumber penghasilan untuk mencukupi kehidupan. Karena itu, salah seorang peserta dalam sebuah diskusi daring bertanya tentang hukum bekerja di perusahaan yang menjual beragam barang, termasuk beberapa yang diharamkan Islam. 

Baca Juga

Dilansir dari Islam Web, Kamis (3/2/2022), masalah ini dijelaskan cukup rinci dengan pertimbangan hukum Islam yang diambil dari pendapat Ulama. Dijelaskan, hukum bekerja di perusahaan yang aktivitas jual belinya turut menjual barang haram, bergantung dari seberapa besar presentase barang haram itu dijual perusahaan. Kemudian juga bergantung keterlibatan pegawai muslim dengan penjualan barang haram tersebut.

"Jika bisnis inti atau kegiatan utama perusahaan halal atau sebagian besar halal, dan pekerjaan yang ditawarkan tidak melibatkan Anda dalam hal-hal yang melanggar hukum dan tidak mengharuskan Anda untuk langsung membantu melakukan apa yang dilarang, maka tidak apa-apa bekerja di dalamnya. Jika sebaliknya, tidak diperbolehkan," terang situs itu yang mengambil dari pendapat ulama. 

Pendakwah Islam, Dr Yusuf As-Shibily menambahkan, jika bisnis inti perusahaan itu adalah haram, seperti bank riba, perusahaan asuransi komersial dan sejenisnya, maka mutlak dilarang untuk bekerja di dalamnya. Bahkan jika orang tersebut dalam pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan yang dilarang itu sendiri. ini karena akan dinilai membantu dalam dosa.

Namun, jika tujuan dari bisnis perusahaan halal, tetapi mungkin melakukan beberapa kegiatan yang dilarang, seperti banyak perusahaan komersial dan industri, restoran, dan sejenisnya, maka pada prinsipnya diperbolehkan untuk bekerja di dalamnya. Meskipun beberapa dari kegiatannya adalah hal haram. 

Jadi, dia menekankan bahwa produk haram yang disediakan oleh perusahaan tidak boleh menjadi komoditas dominan untuk itu. Karyawan juga tidak boleh terlibat langsung dalam pekerjaan yang dilarang atau mengandung keharaman. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement