Kamis 10 Feb 2022 05:05 WIB

Sholat di Atas Sajadah Curian, Bagaimana Hukumnya?

Sejumlah kelompok ulama berbeda pendapat mengenai hukum sholat dengan sajadah curian.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Sholat di Atas Sajadah Curian, Bagaimana Hukumnya?
Foto:

“Akibat pendekatan yang terlalu formalistik, maka seringkali kita temui orang yang rajin sholat tapi pembohong kelas berat, atau rajin pergi ke tanah suci tapi korupsi jalan terus, atau mereka yang berserban dan bergamis tapi sibuk mencari perempuan ke tempat tertentu, dan paradoks lainnya,” jelas dia.

“Jadi, terkesan Islam hanya berkisar soal akidah dan syari’ah, dan lupa sejatinya Nabi Muhammad diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia,” kata dia.

Jika kelompok pertama dianggap sebagai legalis-formal dan kelompok kedua dianggap sebagai legalis-moral, maka di atas keduanya ada lagi kelompok ulama yang tidak hanya legalis, dan moralis tapi juga spiritualis. “Inilah ulama yang menggabungkan antara dunia fikih, etika dan spiritual,” ucap Prof Nadirsyah.

Tapi, kelompok ketiga ini jarang muncul. Kalaupun berhasil menemuinya dan bertanya, apa hukumnya sholat di atas sajadah curian?

Beliau akan lama terdiam, lalu menjawab pelan, “Begitu teganya njenengan menanyakan masalah berat seperti itu kepada saya, apa salahku kali ini ya Allah, bukankah telah ku teguhkan berulang-ulang, sungguh sholatku, ibadahku, mati dan hidupku hanya untuk-Mu? Sudah, ambil sajadahku ini, njenengan bawa pulang saja,” kata Gus Nadirsyah menggambarkan jawaban yang diberikan kelompok ketiga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement