Kamis 10 Feb 2022 05:05 WIB

Sholat di Atas Sajadah Curian, Bagaimana Hukumnya?

Sejumlah kelompok ulama berbeda pendapat mengenai hukum sholat dengan sajadah curian.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Sholat di Atas Sajadah Curian, Bagaimana Hukumnya?
Foto:

Prof Nadirsyah menilai, jawaban kelompok pertama adalah jawaban ahli fikih yang formalistik yang melulu melihat aspek legal-formal. Fokus utamanya ada pada terpenuhi atau tidaknya aturan yang ada. Pertimbangan moral tidak menjadi bagian penting dalam memformulaiskan hukum.

“Sedangkan jawaban kelompok kedua adalah jawaban ahli fiqih yang memasukkan nilai etika dalam kajian fikih. Meskipun terpenuhi syarat dan rukun, tapi kalau bertabrakan dengan nilai etika, maka kelompok kedua akan menentangnya,” kata Prof Nadirsyah dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (8/2/2022).

Menurut dia, kasus sholat dengan sajadah curian di atas juga bisa dikembangkan dalam kasus lainnya. Misalnya, bagaimana hukumnya naik haji dengan uang korupsi, hukum bersedekah dengan harta rampokan, hukum menerima gaji atau uang proyek yang pekerjaan tersebut didapat melalui katabelece atau sogokan, serta kasus yang hampir serupa lainnya.

Prof Nadirsyah melanjutkan, pemahaman fikih yang legal-formal pada kelompok pertama dianggap konsisten pada kaidah dan illat hukum, namun sering diprotes sebagai pola kajian hukum yang kering dan kaku. 

Sementara itu, kelompok kedua yang memiliki pemahaman fikih yang melibatkan etika dianggap lebih bermoral dan sesuai dengan hikmatut tasyri’, namun sering diprotes sebagai kajian yang melebar dan mencampuradukkan dua kajian yang berbeda serta batasan moralnya menjadi kabur.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement