REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sholat merupakan suatu kewajiban yang dihukumi fardhu ain bagi Muslim yang telah baligh. Setiap Muslim wajib melaksanakannya selama ia masih hidup.
Namun, bagaimana hukumnya jika melaksanakan sholat di atas sajadah curian? Intelektual muda Nahdlatul Ulama (NU) Prof Nadirsyah Hosen menjelaskan ada dua kelompok yang berbeda pandangan.
Kelompok pertama menjawab antara sholat dengan mencuri sajadah adalah dua hal yang berbeda yang masing-masing harus dihukumi secara terpisah. Dia berdosa karena mencuri sajadah. Namun, selama syarat dan rukun sholat terpenuhi maka sholatnya sah.
Kelompok kedua berbeda pandangan. Menurut ulama di kelompok kedua ini, kata Prof Nadisryah, perbuatan mencuri sajadah dan sholat terkait satu sama lain.
Bukankah hikmah pensyariatan sholat itu untuk mencegah diri dari perbuatan yang keji dan munkar? Kalau dia sholat di atas sajadah hasil curian, maka sholatnya bertentangan dengan hikmah di atas. Oleh karena itu, meski syarat dan rukun sholat telah terpenuhi, sholatnya dianggap tidak sah.