Rabu 26 Jan 2022 05:15 WIB

Mencukur dan Menggambar Rambut Alis, Haramkah?

Alis menjadi salah satu bagian penting bagi seorang wanita dalam mempercantik diri.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Ani Nursalikah
Mencukur dan Menggambar Rambut Alis, Haramkah?
Foto: Pixabay
Mencukur dan Menggambar Rambut Alis, Haramkah?

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Alis menjadi salah satu bagian penting bagi seorang wanita dalam mempercantik diri. Banyak yang menebalkannya, mencukurnya lalu membentuknya sesuai keinginan hingga ada yang membuatnya dengan cara ditato. 

Terkait perawatan alis, Lembaga Fatwa Mesir Dar Ifta telah menjelaskan hal ini dalam sebuah diskusi daring mengenai aturan Islam mengenai perawatan alis yang sering dilakukan wanita saat ini. 

Baca Juga

Dilansir dari Elbalad, Sekretaris Dar Ifta Muhammad Abd al-Sami mengatakan jika rambut alis memang telah melebihi inti alis, yaitu mendistorsi bentuk dan wajah, diperbolehkan memotong bulu alis. Tindakan ini tidak berdosa dan tidak dilarang. 

Syekh Abd al-Sami menuturkan yang dilarang dalam Islam adalah menghilangkan alis sepenuhnya. Tanpa ada masalah seperti kesehatan atau hal mendesak lain, maka mencukur habis alis dilarang. Sedangkan memotongnya untuk alasan merapikannya dibolehkan. 

Apakah boleh menggambar alis?

Sekretaris Dar Al Iftaa Sheikh Ahmed Wissam mengatakan microblading alis tidak dianggap sebagai tato terlarang, tetapi asalkan tidak ada darah yang keluar. Dar Al-Iftaa Mesir pernah menyatakan ada dua jenis tato alis.

Jenis pertama, yang tidak boleh dan dilarang oleh syariah, yaitu dengan palu tinta di tempat alis sampai keluar darah dan kemudian mengisinya. Apalagi jika zat pewarnanya bersumber dari najis dan menyebabkan rasa sakit yang parah.

Sedangkan microblading dengan menggambar yang ada di lapisan pertama dan bertahan selama enam bulan atau satu tahun dan tidak ada darah yang keluar selama tindakan ini, maka ini dibolehkan. Dar Ifta menekankan asalkan tidak ada darah yang keluar, maka perawatan ini dibolehkan. 

Hukum transplantasi bulu alis bagi wanita

Dar Iftaa Mesir juga menerima pertanyaan dari seorang wanita yang bertanya, "Apa hukum transplantasi rambut alis bagi wanita yang tidak memiliki rambut alis?"

Sekretaris Fatwa Dar Al Iftaa Syekh Owaida Othman menjawab diperbolehkan bagi seorang wanita untuk menumbuhkan rambut alisnya jika dia menderita penyakit atau bulu alisnya tidak muncul. Menurutnya, ketika mencangkok rambut alis seorang wanita, proses transplantasi harus dilakukan dari rambut wanita itu sendiri dan bukan dengan rambut wanita lain.

photo
Muslimah bersolek. - (Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement