Selasa 25 Jan 2022 11:09 WIB

Dapat Cuan dari Google Adsense, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Google Adsense merupakan salah satu bentuk muamalah kontemporer.

Gambar yang dibuat dengan lensa fisheye menunjukkan logo Google di Singapura, 06 Desember 2019 (diterbitkan ulang 10 Desember 2020). Dapat Cuan dari Google Adsense, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Foto:

Selain itu di dalam kaidah fikih disebutkan:

إذَا اِجْتَمَعَ الحَلَالُ وَ الحَرامُ غَلَبَ الحَرامُ.

Apabila perkara halal dan haram berkumpul, maka yang dimenangkan adalah yang haram.

Oleh sebab itu berdasarkan uraian di atas, Muhammadiyah memandang hukum memasang Google AdSense termasuk menerima penghasilan darinya, yang merupakan salah satu bentuk muamalah kontemporer adalah boleh, selama pengelola website atau pemilik channel youtube mampu memastikan tidak akan muncul iklan yang bersifat negatif. Namun, apabila pengelola website atau pemilik channel youtube tidak mampu mengelola secara maksimal sehingga menimbulkan kemudaratan, maka digunakan metode sadd adz-dzari‘ah (mencegah terjadinya kerusakan) sehingga hukumnya menjadi tidak boleh (haram).

Selanjutnya, mengenai jawaban dari pertanyaan ketiga, jika di dalam iklan tersebut terdapat hal-hal yang mengandung maksiat, kemudian terlihat karena ketidaktahuan atau ketidaksengajaan, dan tidak punya maksud untuk itu, maka tidak dikenakan dosa. Sebagaimana firman Allah swt:

لاَيُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِ لاَّ وُسْعَهَا…

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya [QS al-Baqarah (2): 286].

Dalam hadis Nabi saw pun disebutkan:

حَدَّثَنَاأَبُوْ بَكْرٍالهُذَلِيُ عَنْ شَهْرِ بْنِ حَوْشَبٍ عَنْ أَبِي ذَرٍّالغِفَارِيِّ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى ااالله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ :” إِنَّ االله َقَدْ تَجاَوَزَ عَنْ أُمَّتِي الخَطَأ َوَالنِّسْيَانَ وَمَاسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ [رَوَاهُ اِبْنُ مَاجَه].

Sesungguhnya Allah swt memaafkan umatku ketika ia tidak sengaja, lupa atau dipaksa [HR Ibnu Majah, No. 2043].

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Wallahu a‘lam bish-shawab

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sumber: Majalah SM No 15 Tahun 2021

Link artikel asli

sumber : Suara Muhammadiyah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement