Selasa 25 Jan 2022 11:09 WIB

Dapat Cuan dari Google Adsense, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Google Adsense merupakan salah satu bentuk muamalah kontemporer.

Gambar yang dibuat dengan lensa fisheye menunjukkan logo Google di Singapura, 06 Desember 2019 (diterbitkan ulang 10 Desember 2020). Dapat Cuan dari Google Adsense, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Foto:

Pertama, tentang hukum Google AdSense menurut Muhammadiyah. Sebelumnya perlu diketahui lebih dulu apa itu Google AdSense. Google AdSense adalah program advertising yang dilakukan oleh Google yang bekerja sama dengan para pemilik web atau blog, ataupun channel youtube dengan cara iklan dari Google dapat ditampilkan dalam bentuk banner, video ataupun gambar.

Di dalam program ini, seorang yang terafiliasi dengan Google di dalam program Google AdSense dapat berpenghasilan dolar sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh perusahaan Google. Google AdSense juga merupakan sebuah program afiliasi untuk bisnis internet di dunia online saat ini yang semua orang bisa berpartisipasi menjadi pengiklan bagi Google dengan syarat mudah dan cepat, cukup dengan menempatkan iklan-iklan Google di situs atau channel youtube mereka.

Dengan metode komisi Pay Per Click (PPC), Google memberikan metode penghasilan uang yang sederhana dan mudah. Google AdSense merupakan salah satu dari bentuk bisnis, oleh karena itu, kembali kepada hukum asal dalam kegiatan muamalah, yaitu segala kegiatan muamalah hukumnya boleh, selama tidak ada dalil yang menjelaskan tentang keharamannya.

Hal ini berdasarkan kepada satu kaidah fikih sebagai berikut:

الأَصْلُ فِى الْأَشْياَءِ الإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيْلُ عَلَى التَّحْرِيْم.

"Hukum asal dalam segala sesuatu adalah boleh sampai ada dalil yang menunjukkan atas keharamannya."

Dengan berpegang pada kaidah fikih di atas, maka hukum pokok muamalah adalah segala perbuatan yang dibolehkan, kecuali ada larangan dalam al-Qur’an dan as-Sunah baik secara tersurat maupun secara tersirat.nPerlu diperhatikan pula bahwa di dalam ajaran Islam ada etika berbisnis, sebagaimana terdapat dalam Himpunan Putusan Tarjih Jilid 3 pada bagian Keputusan Musyawarah Nasional ke-26 Tarjih Muhammadiyah di Padang Tahun 2003.

 

sumber : Suara Muhammadiyah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement