Jumat 14 Jan 2022 16:21 WIB

5 Cara Islam Atasi Monopoli Kekayaan di Kalangan Umat Islam

Islam menentang keras praktik monopoli kekayaan

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi kekayaan. Islam menentang keras praktik monopoli kekayaan
Foto:

Ketiga, selain zakat, Islam juga memerintahkan orang kaya beberapa bantuan keuangan lainnya, seperti mengurus kerabat, memenuhi sumpah dan kewajiban agama dari penebusan (untuk pelanggaran hukum), dan al-udhiyah (atau kurban pada Idul Adha yang dianggap wajib oleh ahli hukum Hanafi).

Selain itu juga bertetangga yang baik dan menjaga hubungan kekerabatan, keramahan yang baik, memberi makan orang miskin, membantu yang kesusahan, melepaskan tahanan, memberikan perawatan medis bagi yang sakit dan membantu ketika terjadi bencana, seperti perang, kelaparan dan sebagainya. 

Keempat, aturan waris Islam juga merupakan cara tidak langsung untuk memiliki distribusi kekayaan yang adil. Juga memiliki fungsi yang sama berlaku untuk orang-orang yang tidak memiliki bagian dalam warisan seseorang. Ini wajib menurut beberapa sarjana Muslim awal berdasarkan firman Allah ﷺ surat Al Baqarah ayat 180: 

كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ

“Diwajibkan atas kamu, apabila maut hendak menjemput seseorang di antara kamu, jika dia meninggalkan harta, berwasiat untuk kedua orang tua dan karib kerabat dengan cara yang baik, (sebagai) kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.” 

Kelima, selain itu, Islam memberikan keleluasaan kepada seorang pemimpin Muslim untuk melakukan intervensi dalam menciptakan keseimbangan ekonomi dengan mendistribusikan sebagian dari milik umum kepada beberapa orang yang sangat membutuhkan bantuan. Ini jelas berbeda dengan perampasan harta, yang juga halal jika mengikuti tuntunan Islam. 

Kita memiliki contoh yang baik dalam diri Nabi Muhammad  ﷺ  dalam aspek ini. Kebetulan Nabi membagikan al-fay' (yaitu rampasan perang yang diterima tanpa pertempuran) milik Bani Nadzir, hanya kepada Muhajirin idak termasuk Anshar kecuali dua orang Ansari yang kebetulan sangat miskin. 

Allah ﷻ menurunkan ayat Alquran untuk mendukung tindakan Nabi Muhammad ﷺ  Al-Hasyr ayat 7: 

مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ ۚ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Harta rampasan fai' yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (yang berasal) dari penduduk beberapa negeri, adalah untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan untuk orang-orang yang dalam perjalanan, agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.

Baca juga: Saat Tentara Salib Hancurkan Masjid Hingga Gereja di Alexandria Mesir

Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat keras hukuman-Nya.”   

 

Sumber: aboutislam  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement