Jumat 24 Dec 2021 05:15 WIB

Masa Berkabung Istri yang Ditinggal Wafat Suami

Dalam keadaan berkabung, terdapat aturan dalam syariat Islam bagi istri.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Ani Nursalikah
Masa Berkabung Istri yang Ditinggal Wafat Suami
Foto: Antara/Mohamad Hamzah
Masa Berkabung Istri yang Ditinggal Wafat Suami

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rasa duka pasti menyelimuti siapa pun ketika ada sanak familinya yang meninggal dunia. Terlebih bila yang meninggal itu adalah suami sendiri. Tentu membutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk bisa menstabilkan emosi dan menyesuaikan keadaan setelah ditinggal pergi suami. 

Dalam keadaan berkabung seperti itu terdapat aturan dalam syariat Islam bagi seorang istri yang ditinggal wafat suaminya. Islam melarang istri yang ditinggal wafat suaminya  keluar rumah, tidak berdandan atau berhias, serta tidak menerima lamaran dari orang lain hingga batas waktu empat bulan 10 hari. Kondisi ini dinamakan dengan ihdad. 

Baca Juga

Namun demikian, para ulama membolehkan untuk keluar rumah bila ada keadaan darurat, seperti mengambil atau membeli makanan yang tidak bisa dilakukan bila tidak keluar rumah dan lain sebagainya. Yang terpenting tidak berlebihan dan tidak merias diri.

Akan tetapi, selain dari pada istri, semisal saudara atau teman, maka masa berkabungnya cukup dalam kurun waktu tiga hari saja. 

وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :  لَايَحِلُّ لِا امْرَأَةٍ مُؤْ مِنَةٍ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْاَجِرِأَنْ تُحِدَّعَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثٍ اِلَّا عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍوَعَشْرًا. 

Rasulullah ﷺ bersabda: Tidak halal bagi seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir berihdad (berkabung) atas orang yang mati lebih dari tiga hari. Kecuali berkabung atas suami selama empat bulan 10 hari. (Kasyful Ghummah, hlm. 89, jilid 1)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement