Jumat 17 Dec 2021 05:05 WIB

Apakah Ikut Arisan Haji Dibolehkan dalam Syariat?

Seorang Muslim dikenakan wajib haji ketika ia mampu menunaikannya.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
Jamaah haji menuruni Jabal Rahmah saat berwukuf di Padang Arafah, Makkah, Arab Saudi.
Foto:

Berbeda halnya andai saja dari arisan haji itu tidak digunakannya untuk ongkos naik haji, misalnya biaya hajinya diperoleh dari usaha halal lainnya. Maka ia sudah dikategorikan mampu dan dikenakan wajib haji.

Adapun wewenang terakhir dari anggota arisan yang ada, maka ia sudah wajib menjalankan ibadah haji karena ongkos naik hajinya diperoleh dari hasil tabungannya selama satu putaran arisan itu. Dan maka ia sudah dikategorikan sebagai orang yang termasuk mampu, sebab ongkos naik hajinya yang dipakai berasal dari dirinya sendiri, bukan dari piutang. Demikianlah fleksibilitas sekaligus ketegasan hukum Islam dalam menjawab problematika fikih mengenai arisan haji.

Kiai Ali memberikan penekanan bahwa pintu surga selalu terbuka bagi orang yang ikhlas melakukan ibadah apa saja. Tidak terbatas pada ibadah haji semata.

Bahkan menyantuni anak yatim dan fakir miskin lebih utama dari ibadah haji kedua, ketiga, dan seterusnya. Sehingga lebih baik apabila melakukan ibadah yang lebih utama dari menjalankan ibadah haji kedua, ketiga, dan seterusnya tersebut.

photo
Infografis Penyebab Haji Mardud - (Dok Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement