Senin 13 Dec 2021 03:01 WIB

Muslimah dan Tantangan dalam Peran Strategis

Ada isu-isu sensitif yang mungkin tidak berani dibicarakan perempuan.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Muslimah
Foto: Pixabay
Ilustrasi Muslimah

IHRAM.CO.ID,  RAMALLAH -- Kholoud Al-Faqeeh adalah hakim wanita di Pengadilan Agama Islam di Palestina. Tak lama setelah dia diangkat menjadi hakim, tak sedikit yang bergumam tidak ingin perkaranya diputuskan oleh hakim wanita. Al-Faqeeh sedih mengetahui ini, tapi ia tidak terkejut, karena orang-orang telah lama terbiasa melihat pria sebagai hakim.

Barulah pada 2009 Al-Faqeeh diangkat menjadi salah satu dari dua wanita pertama yang diangkat di Tepi Barat sebagai hakim pengadilan agama Islam. Kehadirannya di pengadilan mengatur masalah status pribadi mulai dari perceraian dan tunjangan hingga hak asuh dan warisan.

Baca Juga

"Yang lebih menantang adalah pengadilan agama ini menangani kasus perempuan. Seluruh siklus hidup seorang wanita ada di depan pengadilan ini," ujar dia dilansir dari VOA News, Ahad (12/12).

Wanita seperti al-Faqeeh membuka jalan bagi orang lain untuk mengikuti jejak mereka. Di seluruh dunia, wanita mengajar di sekolah dan universitas Islam, memimpin lingkaran studi Alquran, berceramah dan memberikan bimbingan agama kepada umat beriman.

Al-Faqeeh mengatakan, ketidakhadiran wanita pada jabatan hakim dalam waktu yang lama di pengadilan Islam Palestina sebagian disebabkan oleh kebiasaan. Juga fakta bahwa banyak yang memandang jabatan itu sebagai posisi religius, seperti posisi seorang imam. Sebaliknya, dia melihatnya sebagai pengadilan yang bergantung pada aturan Syariah Islam.

Al-Faqeeh berpendapat, tidak ada alasan untuk mengecualikan perempuan. Dalam prosesnya, tentu ada tantangan, besar maupun kecil, hingga wanita bisa berkarir sesuai minatnya. Misalnya, setelah dia diangkat sebagai hakim, beberapa hakim laki-laki dan pegawai pengadilan tampak kurang senang.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement