REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dilansir di aboutislam.net mantan anggota Dewan Fiqh Amerika Utara, Syekh Muhammad Al-Hanooti menjelaskan seorang muslim diperbolehkan untuk minum air dalam posisi apapun yang dia suka. Nabi Muhammad (saw) terlihat minum air Zamzam berdiri. Para sahabat Nabi biasa minum air sambil berdiri.
Dalam salah satu riwayat, Nabi Muhammad menyuruh orang untuk tidak minum air sambil berdiri. Ada dua pendapat dalam penafsiran hadis ini. Beberapa ulama mengambil hadits ini secara harfiah dan mengatakan bahwa minum air sambil berdiri adalah haram.
Namun, yang lain menjawab bahwa melihat Nabi minum air selama haji sambil berdiri adalah sebuah jawaban. Karena saat itu tidak ada ruang duduk ketika dia melakukannya secara terbuka.
"Kami tidak memiliki bukti untuk pengecualian. Dapat dikatakan bahwa lebih baik Anda minum air sambil duduk, tetapi tidak berdiri,"ujar dia.
Mantan ketua Komite Fatwa Al-Azhar, Syekh Atiyyah Saqr, menjelaskan Imam Muslim meriwayatkan bahwa Nabi bersabda, “Janganlah salah satu dari kalian minum air sambil berdiri; dan jika ada yang lupa, dia harus memuntahkannya.”
Adalah kebiasaan Nabi untuk minum air sambil duduk. Namun, diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim bahwa dia diberi air zamzam dan dia meminumnya sambil berdiri.
Dua hadits ini yang tampaknya bertentangan adalah mungkin dan tidak ada satupun dari mereka yang membatalkan yang lain. Minum air sambil duduk itu dianjurkan tapi tidak wajib dan itulah sebabnya Nabi terkadang minum air sambil berdiri untuk menjelaskan bahwa melakukannya diperbolehkan.
Namun, lebih baik minum air sambil duduk. Hal ini juga dikonfirmasi bahwa beberapa sahabat Nabi.
Sumber:
https://aboutislam.net/counseling/ask-the-scholar/food-slaughter/is-drinking-water-while-standing-permissible/