REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Banyak kasus perselisihan di antara kakak beradik dalam hal pembagian warisan gara-gara ada salah satu pihak yang menyembunyikan wasiat. Semisal ada salah satu anak yang menyembunyikan surat wasiat milik pewaris yang berisi tentang pembagian harta waris untuk para ahli warisnya.
Bahkan tak hanya menyembunyikan dokumen wasiat milik pewaris, ia juga memalsukan dokumen wasiat tersebut sehingga mengubah isi wasiat tentang ketentuan dalam bagian-bagian harta waris bagi para ahli waris.
Perbuatan demikian sangat dilarang dalam Islam. Perbuatan semacam itu termasuk pada bagian perbuatan yang membahayakan wasiat. Bahkan perbuatan demikian termasuk dosa besar.
Rasulullah ﷺ bersabda:
وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اَلْاِضْرَارُ فِى الْوَصِيَّةِ مِنَ الْكَبَائِرِ ثُمَّ تَلَاتِلْكَ حُدُوْدُاللَّهِ.
Rasulullah bersabda: membuat sesuatu yang membahayakan wasiat itu sebagian dari dosa besar. Kemudian nabi membaca ayat: tilla hududullah (itulah larangan larangan Allah). (HR. Nasai).
Jangan juga tidak melaksanakan wasiat atau malah melarikan wasiat dengan cara menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Misalnya, sebelum meninggal pewaris berwasiat pada pada ahli waris agar memberikan sebagian harta waris untuk masjid.