Kamis 25 Nov 2021 05:20 WIB

Bolehkah Orang Tua Asuh Selenggarakan Aqiqah?

Idealnya aqiqah itu dilaksanakan oleh orang tua anak yang diaqiqahi.

Bolehkah Orang Tua Asuh Selenggarakan Aqiqah?
Foto:

Idealnya aqiqah itu dilaksanakan oleh orang tua anak yang diaqiqahi. Itu bisa didasarkan pada argumentasi umum, bahwa apa yang menjadi hak dan kewajiban anak wajib ditunaikan dan diajarkan oleh orang tuanya. Ini, antara lain didasarkan pada keumuman makna hadis Nabi saw sebagai berikut:

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ [البقرة (2): 233].

Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara makruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya … [Q.S. al-Baqarah (2): 233].

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ، عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فَذَكَرَ أَحَادِيثَ مِنْهَا – وَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ يُولَدُ يُولَدُ عَلَى هَذِهِ الْفِطْرَةِ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ وَيُنَصِّرَانِهِ [رواه مسلم].

Dari Abu Hurairah (diriwayatkan), dari Rasulllah saw bersabda, Siapa dilahirkan ia dilahirkan atas dasar fitrah ini. Kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi dan Nasrani [H.R. Muslim].

Sungguh pun demikian, agama juga mengajarkan bahwa aqiqah dapat ditunaikan bukan oleh orang tua bayi yang diaqiqahi. Aqiqah dapat diselenggarakan oleh orang yang menjadi penanggungjawab biaya sekaligus yang mendidik anak yang diakikahi. Ini dilakukan oleh Rasulullah saw saat mengaqiqahi Hasan dan Husain yang menjadi cucunya sebagaimana diterangkan Hadis Nabi saw sebagai berikut:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ،أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقَّ عَنِ الْحَسَنِ، وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا [رواه أبو داود].

Dari Ibnu Abbas (diriwayatkan) bahwa Rasulullah saw menyelenggarakan aqiqah Hasan dan Husain masing-masing dengan satu kambing besar. [H.R. Abū Dāwud].

 

sumber : Suara Muhammadiyah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement