Ahad 21 Nov 2021 05:03 WIB

5 Pertanyaan tentang Hukum Membunuh Kalajengking

Muslim menghilangkan atau menghindari ancaman bahaya terhadap dirinya dab orang lain

Petugas Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya menunjukkan kalajengking dalam kemasan asal Yunani saat pemusnahan komoditas pertanian terinfeksi bakteri dan tanpa dokumen karantina di Gresik, Jawa Timur, Rabu (1/8).
Foto: Antara/Zabur Karuru
Petugas Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya menunjukkan kalajengking dalam kemasan asal Yunani saat pemusnahan komoditas pertanian terinfeksi bakteri dan tanpa dokumen karantina di Gresik, Jawa Timur, Rabu (1/8).

REPUBLIKA.CO.ID, Pakar fikih Universitas Al Azhar Syekh Abu Yazid Salama menjawab sejumlah pertanyaan tentang hukum membunuh kalajengking. Berikut pertanyaannya dan penjelasan Syekh Abu Yazid Salama.

1.Mengapa Rasulullah memerintahkan membunuh kalajengking?

Syekh Yazid Salama menjelaskan bahwa Nabi Muhammad ﷺ memerintahkan membunuh kalajengking. Ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab sahih Bukhari dan Muslim, dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anh: Nabi Muhammad ﷺ bersabda: 

خَمْسٌ لاَ جُنَاحَ على مَنْ قَتَلَهُنَّ في الْحَرَمِ وَالإِحْرَامِ: الفَارَةُ، وَالْعَقْرَبُ، وَالْغُرَابُ، وَالْحِدَأَةُ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ

Ada lima hewan yang tidaklah bersalah bagi seseorang membunuhnya ketika berada di tanah suci dan ketika sedang ihram. Yaitu tikus, kalajengking, burung gagak, burung rajawali, dan anjing galak. 

Maka sebaiknya, boleh bagi seseorang yang sedang sholat membunuh hewan-hewan tersebut, termasuk kalajengking walaupun sedang dalam sholat. Rasul bersabda: 

اقتلوا الأسوَدَينِ في الصلاةِ؛ الحيةُ و العقربُ

Bunuhlah dua hewan hitam ketika sholat,yaitu kalajengking dan ular

2. Apa hukumnya membunuh kalajengking?

Jumhur ulama berpendapat bahwa perintah membunuh kalajengking itu menunjukkan kebolehannya membunuh kalajengking. Dan tidak berarti membuhuh kalajengking itu wajib. 

Dan sebab dibolehkannya membunuh kalajengking adalah bahwa Islam itu mementingkan menjaga jiwa dan menjaga kehidupan manusia dari bahaya dan kejahatan. Maka boleh bagi seorang Muslim menghilangkan atau menghindari kerusakan atau ancaman bahaya terhadap dirinya atau pada orang lain dari hewan. 

3. Apa ada syarat atau ketentuan ketika akan membunuh kalajengking?

Syekh Yazis Salama menekankan bahwa boleh membunuh kalajengking dengan tujuan menghindari ancaman bahaya yang dapat ditimbulkan kalajengking itu pada dirinya atau orang lain bila tidak dibunuh. 

Akan tetapi, bila seseoang membunuh kalajengking untuk main-main atau sekadar hiburan menyiksanya, itu tidak diperbolehkan dan harus dicegah.  

4. Mengapa Rasulullah ﷺ tidak senang kematian manusia yang disebabkan hewan yang menyengat atau menggigit?

Syekh Yazid Salama mengutip hadits dalam sunan Abu Daud yang diriwayatkan dari Abu Yusr bahwa Rasulullah ﷺ biasa berdoa: 

وأعوذ بك أن أموت لديغا

 

Dan Aku berlindung kepada Allah daripada kematian karena sengatan.

Syekh Yazid Salama berpendapat bahwa doa Rasulullah mengajarkan pada umatnya bahwa kematian karena disengat atau digigit hewan mungkin tidak bisa membuat orang tersebut bertaubat kepada Allah lebih dulu dengan kematian karena sengatan atau gigitan bisa mendadak. Atau orang yang terkena sengatan dan gigitan menjadi tidak sabar dalam menghadapi penderitaannya sehingga menjadi waswas dan tidak mengucapkan kalimat-kalimat yang mengingatkan pada Allah sehingga memungkinkan ia akan mengakhiri hidupnya dengan keburukan. 

5.Lalu, apakah orang yang mati karena sengatan kalajengking itu mendapat pahala?

Syekh Yazid mengutip hadits Nabi Muhammad ﷺ:

Dari Abi Malik Al Asy'ari, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah ﷺ berkata:

مَنْ فَصَلَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَمَاتَ أَوْ قُتِلَ فَهُوَ شَهِيدٌ أَوْ وَقَصَهُ فَرَسُهُ أَوْ بَعِيرُهُ أَوْ لَدَغَتْهُ هَامَّةٌ أَوْ مَاتَ عَلَى فِرَاشِهِ أَوْ بِأَيِّ حَتْفٍ شَاءَ اللَّهُ فَإِنَّهُ شَهِيدٌ وَإِنَّ لَهُ الْجَنَّةَ

Barang siapa yang memutuskan di jalan Allah kemudian ia meninggal atau terbunuh maka ia adalah syahid, atau kuda atau untanya telah mematahkan lehernya atau ia tersengat kalajengking atau ia meninggal di atas ranjangnya atau dengan kematian bagaimanapun yang ia kehendaki maka ia adalah syahid dan baginya surga.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement