Senin 15 Nov 2021 23:16 WIB

Apakah Boleh Menghadiri Pemakaman Non Muslim?

Menghadiri pemakaman adalah bentuk etika sosial.

Rep: Ratna ajeng tejomukti/ Red: Muhammad Hafil
Apakah Boleh Menghadiri Pemakaman Non Muslim?. Foto: Pemakaman (ilustrasi)
Foto: Daan Yahya/Republika
Apakah Boleh Menghadiri Pemakaman Non Muslim?. Foto: Pemakaman (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Imam dan Direktur Pusat Doa Taman Orland dan perwakilan Dar El Fatwa Lebanon di AS, Sheikh Kifah Mustapha mengatakan adalah kewajiban manusia untuk menghormati kematian manusia lain seperti yang diceritakan Alquran dalam kisah dua putra Adam.  

Pengalaman manusia atas kehilangan orang yang dicintai adalah duka erlepas dari keyakinan mereka. Nabi Muhammad menangis atas kematian putranya Ibrahim dan orang-orang tersayang lainnya. Dan untuk itu orang-orang harus saling berbela sungkawa di saat-saat kehilangan dan kesedihan seperti itu.

Baca Juga

Dalam Islam, ini adalah suatu hal yang mulia sebagaimana kita diberitahu oleh Nabi Muhammad, "hak seorang Muslim ada lima; membalas salam, menjenguk jika sakit, menghadiri pemakaman, berdoa saat bersin dan menjawab undangan."  (Al-Bukhari)

Kehormatan ini tidak terbatas pada umat Islam saja seperti yang kita ketahui bahwa sebuah pemakaman dilewati oleh Nabi Muhammad dan beliau berdiri untuk menghormatinya.  Para sahabat berkata: "Ini untuk orang Yahudi! Nabi Muhammad berkata: "Jika Anda melihat pemakaman berdiri?"  (Al-Bukhari)

Dan dalam riwayat lain: “Bukankah itu ruh?”  (Al-Bukhari) Ketika paman Nabi Muhammad, Abu Thalib, meninggal, Nabi memberi tahu putranya Imam Ali (ra dengan dia): "Pergi dan kubur dia."  Ali berkata: dia meninggal sebagai orang yang tidak beriman! Nabi berkata: "Pergilah dan kubur dia."  Ketika Ali kembali, Nabi berkata: "Pergilah mandi."  (Abu Dawud dan An-Nasai)

Umumnya mengubur seseorang termasuk memandikannya, menutupinya dengan kain kafan dan berjalan dengan pemakaman dan menggali kuburan dan menurunkannya ke bumi. Abu Wael, salah satu sahabat Nabi, berkata: Ibuku meninggal dan dia beragama Kristen dan aku bertanya kepada Umar dan dia berkata: naik untamu dan berjalanlah di depan pemakaman.  (Ibn Abi Shaibah dan Ibn Hazm)

 Allah berfirman dalam surat Al Mumtahanah ayat 8,

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.

Allah menggunakan istilah (Al-Birr) yang merupakan tingkat akhlak yang paling tinggi bagi manusia di antara sesamanya.

Dari semua ini, kita dapat menyimpulkan bahwa menghadiri pemakaman untuk anggota keluarga atau teman yang bukan Muslim adalah kewajiban sosial dan etika dan termasuk berutang satu sama lain. Namun sebagai muslim tidak perlu mengikuti ritual agama lain.

Sumber:

https://aboutislam.net/counseling/ask-the-scholar/funeral/funeral-of-non-muslim-relatives/

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement