Senin 15 Nov 2021 20:18 WIB

Mengenakan Pakaian Hitam Saat Berkabung, Haruskah?

Berduka atas kematian adalah hal yang wajar.

Rep: Ratna ajeng tejomukti/ Red: Muhammad Hafil
Mengenakan Pakaian Hitam Saat Berkabung, Haruskah?. Foto ilustrasi: berkabung
Foto: EPA-EFE/MADE NAGI
Mengenakan Pakaian Hitam Saat Berkabung, Haruskah?. Foto ilustrasi: berkabung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Dilansir di aboutislam.net, mantan ketua Komite Fatwa Al-Azhar, Syekh Atiyyah Saqr menjelaskan berduka atas kematian adalah hal yang wajar yang dibolehkan dalam Islam. 

Mereka yang berduka dilakukan dengan menahan diri dari berhias diri dengan memakai wewangian atau menggunakan pewarna baik pada tubuh atau pada pakaian. Menahan diri dari hal ini adalah kewajiban bagi janda sejak kematian suaminya sampai dia melahirkan jika dia hamil, atau selama empat bulan sepuluh hari jika dia tidak hamil. 

Baca Juga

Tetapi tidak boleh bagi seorang wanita untuk meratapi kematian orang lain selain suaminya selama lebih dari tiga hari meskipun yang meninggal adalah ayah atau anaknya. Menahan diri dengan cara ini disebut Hidad atau Ihdad, yang berarti berkabung, dan itu hanya diperbolehkan bagi wanita.

Dicatat oleh Al-Bukhari dan Muslim bahwa Zainab binti Abu Salamah datang kepada Ummu Habibahpada saat kematian Abu Sufyan (dia adalah ayahnya).  Setelah tiga hari, dia meminta parfum kuning dan mencium pipi dan lengannya.  

Kemudian dia berkata, “Tidak diragukan lagi, saya tidak akan membutuhkan ini, jika saya tidak mendengar Rasulullah mengatakan dari mimbar, 'Tidak sah bagi seorang wanita yang beriman pada Allah dan Hari Akhir berkabung selama lebih dari tiga hari untuk setiap orang yang meninggal kecuali suaminya, yang harus berkabung selama empat bulan dan sepuluh hari. 

Saat berkabung, umat Islam tidak boleh mengenakan pakaian yang bertentangan dengan rasa berduka. Namun ada perbedaan pakaian yang dikenakan baik dalam bentuk, warna, dan jenis.  

Disebutkan dalam buku-buku sejarah bahwa pakaian berkabung berwarna putih di beberapa negara. Rasulullah SAW mencontohkan tradisi bangsa Arab pada waktu itu, dimana beliau melarang memakai pakaian yang diwarnai dengan safron karena pakaian tersebut merupakan jenis pakaian hias yang tidak cocok untuk berkabung.

Hitam adalah warna yang dipilih di beberapa negara untuk berkabung, tetapi ini tidak didasarkan pada teks apa pun dalam agama Islam.  Mengenakan warna ini adalah bagian dari kesepakatan dan kebiasaan. 

Imam As-Suyuti menyebutkan dalam bukunya Al-Awa'il bahwa orang pertama yang mengenakan pakaian hitam adalah Bani Abbasiyah ketika Imam Umayyah Marawan Ibrahim, yang merebut kembali Khilafah, terbunuh.  Untuk alasan ini warna hitam menjadi warna pilihan mereka untuk berkabung sejak saat itu dan seterusnya.

Selain itu, dikatakan bahwa orang Mesir memilih pakaian hitam untuk berkabung mereka atas para korban Koptik pada masa pemerintahan Diqlidyanus yang membantai seratus delapan puluh ribu orang Kristen dalam satu hari. 

Kesimpulannya, tidak ada teks agama dalam Alquan atau Sunnah yang menunjukkan bahwa seseorang harus mengenakan pakaian hitam saat berkabung, tetapi ada larangan mengenakan pakaian yang bertentangan dengan duka.  Spesifikasi pakaian tersebut diserahkan kepada kesepakatan bersama.

Selain itu, harus ditegaskan bahwa berkabung adalah kewajiban bagi wanita hanya pada saat kematian suaminya dan diperbolehkan bagi mereka pada saat kematian orang lain.  Berkabung tidak diperbolehkan bagi laki-laki yang pikirannya lebih kuat dari emosinya.

Sumber:

https://aboutislam.net/counseling/ask-the-scholar/funeral/are-black-clothes-a-necessity-when-mourning/

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement