Kamis 11 Nov 2021 22:25 WIB

Pahala Sedekah untuk Non-Muslim Bisa Dihadiahkan?

Pahala sedekah bisa ditujukan untuk keluarga terdekat dan orang tua.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Nashih Nashrullah
Pahala sedekah bisa ditujukan untuk keluarga terdekat dan orang tua, Sedekah (ilustrasi)
Foto: REPUBLIKA
Pahala sedekah bisa ditujukan untuk keluarga terdekat dan orang tua, Sedekah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sedekah pada dasarnya memang, sebaiknya diberikan kepada sesama Muslim yang membutuhkan, namun sejumlah orang karena satu dan lain hal, memberikan sedekah tersebut untuk non-Muslim.

Jika seorang Muslim hendak bersedekah sekalipun dia melakukan sedekahnya itu di lingkungan non-Muslim, apakah pahala sedekah tersebut bisa mengalir untuk anggota keluarga yang sudah wafat?

Baca Juga

Dilansir di Masrawy, Kamis (11/11), Sekretaris Fatwa di Darul Ifta Mesir Syekh Ahmed Mamdouh menegaskan, sebuah amalan memiliki cakupan sangat luas dan mendatangkan manfaat bagi yang melakukan. 

Untuk itu diperbolehkan bagi seorang Muslim bersedekah kepada non-Muslim, apalagi sedekah itu dilakukan dalam bentuk memberi makan. Dia menekankan sebagaimana hadis Nabi SAW: 

أيها الناس أفشوا السلام وأطعموا الطعام وصلوا بالليل والناس نيام تدخلوا الجنة بسلام  “Ayyuhannas afsyuu as-salaama wa ath’imuu at-thaama washiluu al-arhaama wa shalluu billaili wannaasu niyaamun khuluul-jannata bissalaamin.” 

Yang artinya, “Wahai manusia, tebarkanlah salam, berilah makan, sambunglah tali persaudaraan, shalatlah di malam hari ketika manusia terlelap tidur, niscaya kalian masuk surga dengan selamat,”.

Mantan Mufti Mesir dan Anggota Majelis Ulama Senior Syekh Ali Jumah menambahkan dan mengonfirmasi, dalam fatwa sebelumnya sedekah diperbolehkan untuk Muslim, non-Muslim, dan juga orang kaya.

Namun dia menekankan bahwa dalam urusan zakat, yang diperkenankan terbatas hanya untuk kalangan asnaf termasuk di dalamnya Muslim yang miskin.

Darul Ifta Mesir telah menegaskan dalam fatwa sebelumnya bahwa diperbolehkan memberikan zakat kepada warga non-Muslim yang membutuhkan pengobatan atau pencegahan Covid-19 dan penyakit lainnya, serta dalam kecukupan dan rezeki dan pemenuhan kebutuhan mereka, dengan memperhatikan ayat yang jelas tentang zakat yang tidak membedakan antara seorang Muslim dan seorang non-Muslim dalam kondisi darurat.       

 

Sumber: masrawy 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement