Jumat 29 Oct 2021 05:15 WIB

5 Fikih Darurat yang Pernah Diterapkan di Masa Lampau

Kondisi darurat menyebabkan penyikapan hukum yang sejalan

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Nashih Nashrullah
Kondisi darurat menyebabkan penyikapan hukum yang sejalan. Kolam yang kekeringan di musim kemarau paceklik (ilustrasi).
Foto:

Anas bin Malik telah menceritakan kepadanya, bahwasanya Hudzaifah bin Al Yamani datang kepada Utsman setelah sebelumnya memerangi Ahlus Syam yakni pada saat penaklukan Armenia dan Azerbaijan bersama penduduk Irak. Dan ternyata perselisihan mereka dalam qiraah mengejutkan Hudzaifah.  

Maka Hudzaifah pun berkata kepada Utsman, "Rangkullah umat ini sebelum mereka berselisih tentang Alquran sebagaimana perselisihan yang telah terjadi pada kaum Yahudi dan Nasrani." 

Akhirnya, Utsman mengirim surat kepada Hafshah yang berisikan, "Tolong, kirimkanlah lembaran alquran kepada kami, agar kami dapat segera menyalinnya ke dalam lembaran yang lain, lalu kami akan segera mengembalikannya pada Anda."  

Maka Hafshah pun mengirimkannya kepada Utsman. Lalu Utsman memerintahkan kepada Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Zubair, Sa'id bin Al Ash dan Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam, sehingga mereka pun menyalinnya ke dalam lembaran shuhuf yang lain.  

Utsman berkata kepada tiga orang Quraisy dari mereka, "Jika kalian berselisih dengan Zaid bin Tsabit terkait dengan Alquran, maka tulislah dengan bahasa Quraisy, sebab Alquran turun dengan bahasa mereka." Kemudian mereka mengindahkan perintah itu hingga penyalinan selesai dan Utsman pun mengembalikannya ke Hafshah. 

Setelah itu, Utsman mengirimkan sejumlah shuhuf yang telah disalin ke berbagai penjuru negeri kaum muslimin, dan memerintahkan untuk membakar Alquran yang terdapat pada selain shuhuf tersebut.  

Keempat, kebijakan hakim Syuraih agar setiap pengrajin harus memberi jaminan dan bertanggung jawab atas kerusakan.

Pada awal kelahiran Islam seseorang tidak perlu bertanggung jawab atas kerusakan barang-barang yang ada bersama mereka. Kebijakan ini diambil Syuraih karena banyak pengrajin yang menyepelekan barang-barang orang lain.  

Imam Syafi'i meriwayatkan hal itu dalam kitab al-Umm, Syuraih berpendapat bahwa tukang pemutih pakaian harus memberikan jaminan dengan penuh tanggung jawab. Dia pernah menjatuhkan kewajiban memberikan jaminan kepada tukang pemutih pakaian yang rumahnya terbakar.  

Orang itu bertanya, "Kau mengharuskanku bertanggung jawab, padahal rumahku ludes terbakar ?" Lantas Syuraih balik bertanya, "Apakah kamu tidak mau menerima upah seandainya rumahmu terbakar?”

Kelima, kebijakan Khalifah Umar bin Abdul Aziz mengatasi kemungkaran secara persuasif dan bertahap.  

Imam Syathibi meriwayatkan dalam kitabnya al-Muwafaqat, bahwa Abdul Malik bin Umar bin Abdul Aziz pada suatu hari pernah bertanya kepada ayahnya, "Ada apa denganmu sampai tidak menjatuhkan hukuman keras kepada mereka? Demi Allah , aku tidak peduli meskipun keputusanmu mahal ongkosnya bagiku, tetap akan aku laksanakan, asal engkau tetap berada di jalan kebenaran!" 

 

Ayahnya, yakni Umar, berkata, "Jangan tergesa-gesa, anakku. Sesungguhnya Allah mengecam minuman khamr dua kali dalam Alquran dan baru mengharamkannya pada kecaman yang ketiga. Sungguh aku takut apabila aku menjatuhkan hukuman kepada mereka dalam sekali pertimbangan yang tergesa gesa, mereka justru akan menolaknya sehingga yang terjadi justru pertikaian dan kekacauan.” 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement