REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menimbun barang yang dibutuhkan umat sehingga terjadi kelangkaan di pasaran merupakan perbuatan yang dilarang dalam syariat Islam. Tidak boleh bagi seorang Muslim memanfaatkan keadaan untuk meraih keuntungan sebanyak-banyaknya dengan cara menimbun barang-barang yang dibutuhkan masyarakat banyak.
Misalnya saja menimbun barang kebutuhan pokok atau obat-obatan dan perlengkapan medis. Maka orang yang berbuat demikian akan memperoleh sanksi sebagaimana diatur dalam hukum positif di Indonesia serta ia juga akan mempertanggungjawabkan perbuatannya itu kelak di akhirat.
Berikut sejumlah hadits nabi Muhammad ﷺ tentang larangan menimbun barang yang dibutuhkan umat. Hadits ini juga dapat ditemukan dalam kitab at Targib wat Tarhib.
قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اَلْجَالِبُ مَرْزُوْقٌ وَالْمُحْتَكِرُمَلْعُوْنٌ.
Rasulullah ﷺ bersabda: Orang yang berjualan akan diberkahi rezekinya, sedangkan orang yang menimbun akan dilaknat.
قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنِ احْتَكرَ عَلَى الْمُسْلِمِيْنَ طَعَامَهُمْ ضَرَبَهُ اللَّهُ بِالْجُذَامِ وَالْاِفْلَاسِ.
Rasulullah ﷺ bersabda: Barangsiapa menimbun makanan umat Islam, maka Allah akan menimpakan kepadanya penyakit kusta dan bangkrut
قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ دَخَلَ فِى شَيْءٍ مِنْ أَسْعَارِ الْمُسْلِمِيْنَ يُغْلِى عَلَيْهِمْ كَانَ حَقًّا عَلَى اللَّهِ أَنْ يَقْذِفَهُ فِى جَهَنَّمَ رَأْسُهُ أَسْفَلَهُ.
Rasulullah ﷺ bersabda: Barangsiapa melakukan intervensi mengenai harga pasar umat Muslim, kemudian dia memahalkan harga atas umar Muslim maka pasti Allah melemparkan orang itu ke neraka jahanam dengan kepala di bawah.
قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اِحْتِكَارُالطَّعَامِ بِمَكَّةَ اِلْحَادٌ.
Rasulullah ﷺ bersabda: Menimbun makanan di Makkah itu penentangan (pada agama).