Rabu 15 Dec 2021 18:44 WIB

Jual Barang dengan Harga Murah Sebab Butuh Uang, Bolehkah?

Terdapat dua pendapat soal jual barang dengan harga murah sebab butuh

Rep: Rossi Handayani/ Red: Nashih Nashrullah
Terdapat dua pendapat soal jual barang dengan harga murah sebab butuh. Ilustrasi jual barang
Foto: VOA
Terdapat dua pendapat soal jual barang dengan harga murah sebab butuh. Ilustrasi jual barang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Islam memberikan panduan dalam transaksi jual beli. Ini tak lain untuk mencegah kerugian di salah satu pihak, baik pembeli ataupun penjual. 

Dan terkadang seseorang ditawarkan barang dengan harga murah karena penjual dalam keadaan terdesak dan membutuhkan uang. Namun bolehkah membeli barang tersebut?

Baca Juga

Dikutip dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Dr Erwandi Tarmizi, MA, para ulama berbeda pendapat tentang hal ini. Ulama dalam Mazhab Hanafi dan sebagian ulama dalam Mazhab Hanbali menyatakan tidak sah jual-beli ini, yang berarti perpindahan uang dan barang tidak halal. Yang menjadi argumen pendapat mereka adalah sebuah hadits:

وقد نهى النبي صلى الله عليه وسلم عن بيع المضطر “Nabi  ﷺ melarang penjualan orang yang terdesak.” (HR Abu Daud).

Imam Ahmad menjelaskan maksud hadits ini bahwa seseorang yang terdesak butuh biaya lalu datang kepada Anda untuk menjual barang miliknya dengan harga 10 dinar, sedangkan harga pasar barang tersebut 20 dinar. (Walid Al Muiidy, Al Muhaabah fil uqudil maliyah)

Akan tetapi, hadits yang menjadi dalil pendapat ini dhaif karena di dalam sanadnya ada seorang perawi yang tidak dikenal. 

Sementara itu, pendapat kedua yang merupakan pendapat mayoritas para ulama bahwa jual beli ini sah, karena pembeli sesungguhnya turut meringankan beban penjual, andai dia tidak membelinya dengan sesegera mungkin, tentu kesusahan penjual semakin lama untuk mendapatkan biaya yang dia butuhkan. 

Dalam sebuah riwayat disebutkan, tatkala Nabi Muhammad  ﷺ mengusir Yahudi Bani Nadhir dari Madinah, Beliau menganjurkan mereka untuk menjual barang-barang, agar tidak merepotkan dalam perjalanan. (HR Bukhari dan Muslim)

Dari hadits ini dapat dipahami bahwa boleh hukumnya menjual dan membeli barang dengan harga miring disebabkan penjual terdesak butuh uang, karena Yahudi bani Nadhir terpaksa menjual barang-barang mereka dengan harga murah agar tidak merepotkan mereka dalam perjalanan keluar dari kota Madinah. Jika jual beli ini tidak dibolehkan tentu Nabi Muhammad  ﷺ tidak akan menyarankan mereka untuk melakukannya.   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement