Kamis 07 Oct 2021 11:28 WIB

Wanita Takwa yang Rajin I'tikaf: Ummu Kujjah (1)

Berkat dirinya, syariat menetapkan ahli waris tertentu untuk mendapatkan bagian.

Wanita Takwa yang Rajin Itikaf: Ummu Kujjah (1)
Foto: Pixabay
Wanita Takwa yang Rajin Itikaf: Ummu Kujjah (1)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Allah SWT berfirman, Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari har ta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan (al-Nisa' [4]: 7).

Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetap an dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana (al-Nisa' [4]: 11).

Baca Juga

Ummu Kujjah adalah istri Aus ibn Tsabit al-Anshari, saudara penyair Hassan ibn Tsabit. Ummu Kujjah terpandang dan penyabar.

Berkat dirinya, syariat menetapkan ahli waris tertentu untuk mendapatkan bagian. Ummu Kujjah juga seorang mukminah dari kalangan Anshar yang hidup di tengah masyarakat yang unggul, yakni masyarakat Madinah al-Munawwarah, sebagaimana kaum Muslimin lainnya.

Mereka berada di bawah naungan kepemimpinan Islam yang mulia dan penuh berkah. Itulah kepemimpinan Rasulullah SAW yang tegak menjalankan segala perintah Allah.

Seperti halnya para wanita Muslimah warga Madinah pada umumnya, di balik hijab Ummu Kujjah pun sering mendengar in formasi dari Rasulullah SAW soal dirinya. Para ulama tafsir mengemukakan, "Pada suatu ketika, Aus ibn Tsabit al-Anshari meninggal. Ia meninggalkan seorang istri dan tiga orang anak perempuan. Setelah kematian Aus, tiba-tiba dua orang sepupunya yang bernama Suwaid dan 'Arfajah, mengambil seluruh harta Aus. Mereka tidak memberi hak waris sedikit pun kepada istri Aus dan putri-putrinya. Memang pada zaman Jahiliyah, mereka tidak memberikan hak waris kepada wanita dan anak kecil, walaupun anak kecil itu laki-laki. Yang diberikan hak waris hanya laki-laki dewasa.

Dalam urusan waris, masyarakat Jahiliyah berprinsip, "Tidak yang diberi hak waris kecuali laki-laki yang berperang di atas ada punggung kuda dan berhasil mendapatkan ghanimah."

Ummu Kujjah pun merasa sedih. Karena tak tahan, ia akhirnya membawa kesedihan itu ke masjid Rasulullah SAW sebagaimana yang biasa dilakukan oleh para sahabat pria jika mengadukan masalah putri atau saudara mereka. Bersambung

 

sumber : Ensiklopedia Wanita Al-Qur'an oleh Imad al-Hilali terbitan Qaf Media Kreativa
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement