Rabu 06 Oct 2021 19:19 WIB

Menunda Sholat dengan Alasan Pekerjaan, Apa Hukumnya?

Pekerjaan bukan merupakan udzur untuk menunda sholat

Rep: Rossi Handayani/ Red: Nashih Nashrullah
Pekerjaan bukan merupakan udzur untuk menunda sholat. Ilustrasi sholat
Foto: REPUBLIKA
Pekerjaan bukan merupakan udzur untuk menunda sholat. Ilustrasi sholat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sebagian dari kita barangkali mempunyai aktivitas yang sangat padat hingga tak sempat menunaikan sholat tepat waktu. Bolehkah menunda sholat karena pekerjaan? 

Peneliti Hukum Dewan Ulama Senior Al Azhar Mesir, Syekh Abu Al-Yazid Salamah, menjawab pertanyaan terkait dengan hukum menunda sholat karena pekerjaan. 

Baca Juga

Dilansir dari laman Elbalad pada Rabu (6/10),  Syekh Abu al-Yazid Salama mengatakan bahwa tidak boleh bagi seorang Muslim meninggalkan sholat di luar waktunya kecuali dengan alasan yang tepat. Sementara bekerja bukanlah alasan untuk meninggalkan sholat di luar waktunya. 

Waktu sholat tidak membutuhkan durasi yang begitu lama. Untuk itu para pekerja dapat berinisiatif agar tetap sholat dengan cara bergantian dengan teman kantor yang lain. 

Kemudian anggota Fatwa di Dar Al Ifta, Syeikh Ahmed Wissam menambahkan, sholat adalah rukun Islam yang paling penting. Pelaksanaannya harus dilakukan tepat waktu. 

Dia menyatakan, siapa pun yang meninggalkan sholat wajib hingga melampaui waktunya, maka dia harus menggantinya kapan pun dia mampu. 

Wissam melanjutkan, sementara orang yang menunda sholat karena malas maka dia berdosa. Maka sebagai penghapus dosanya, dia dapat mengganti sholat dan banyak memohon ampunan.

Sedangkan orang yang terlewat sholat karena sebuah udzur, seperti tidur atau berada di lokasi yang tak memungkinkan sholat, orang tersebut tidak berdosa, dia hanya wajib menggantinya. 

Sementara itu, dalam fatwa Dar Al Ifta juga disebutkan mereka yang sholat di luar waktu yang ditentukan bukan karena udzur, dia berdosa, meski sholat pengganti yang dia lakukan juga sah. 

 

 

Sumber: elbalad   

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement