REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selain sholat lima waktu, terdapat sholat lain yang dapat dilakukan dengan berjamaah. Namun, tak jarang dalam pelaksanaannya terdapat beberapa jamaah yang tertinggal atau menjadi makmum masbuk.
Tata cara makmum masbuk memiliki aturan khusus. Salah satunya adalah masbuk ketika sholat Jumat. Tata caranya berbeda dengan sholat lima waktu dan sholat sunnah lainnya.
Ustadz Sutomo Abdul Nashr dalam buku Menjadi Makmum Masbuk menyebut tata cara makmum masbuk ketika sholat Jumat, sebagai berikut.
Imam tidak boleh diangkat dari semua makmum masbuk
Ini berbeda dengan sholat wajib dan sholat sunnah lain jika semua makmum masbuk, maka boleh mengangkat imam dengan menepuk pundaknya. Hal yang sama pernah juga dibahas oleh Imam An Nawawi dalam Al Majmu’. Beliau mengatakan, “Jika saja hal ini (sesama masbuk mengangkat Imam) terjadi dalam sholat Jumat, maka tidak diperbolehkan bagi para masbuk untuk bermakmum dalam sisa rakaat yang wajib mereka selesaikan, tanpa ada perbedaan sama sekali dalam hal ini."
Karena tidaklah boleh terjadi sholat Jumat setelah sholat Jumat. Akan tetapi, kalau yang terjadi dalam sholat jumat ini adalah seorang masbuk yang diangkat (dengan ditepuk pundaknya misalnya) sebagai imam oleh orang yang bukan sesama masbuk, tapi oleh orang yang memang baru datang, maka banyak yang mengatakan boleh.
Misalnya, jika ada masbuk dalam sholat Jumat yang telah selesai satu rakaat secara sempurna, maka dia hanya wajib menambahkan satu rakaat setelah imam salam. Akan tetapi, jika masbuk tadi sama sekali tidak mendapatkan satu rakaat secara sempurna, maka dia wajib menyempurnakan sebanyak empat rakaat sebagai sholat zhuhur.