REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Makmum masbuk adalah makmum yang tidak memperoleh waktu dalam mengikuti imam (ketinggalan sholat berjamaah). Dalam buku Menjadi Makmum Masbuq yang ditulis oleh Ustadz Sutomo Abdul Nashr, seseorang dapat dikatakan makmum masbuk jika memenuhi lima kriteria.
1. Tertinggal takbiratul ihram
Seseorang dikatakan masbuk jika terlambat dari bacaan atau gerakan sholat setelah takbiratul ihram. Hal ini pernah dijelaskan imam Nawawi dalam kitab Minhaj at Thalibin di atas.
Bahwa masbuk yang dimaksud imam Nawawi adalah mereka yang telat dari takbiratul ihram. Beliau mengatakan, “Yang dimaksud masbuk disini adalah makmum yang tidak mendapati takbiratul ihramnya imam.”
Definisi masbuk inilah yang juga diyakini oleh Al Qulyubi dalam Hasyiyahnya terhadap Kanz Ar Raghibin. Misalnya, saat mendefinisikan muwafiq sebagai lawan masbuk, beliau mengatakan, “Muwafiq adalah makmum saat awal berdiri bersama imam meski bukan pada raka’at pertama.” Artinya, bisa jadi makmum masih memiliki kesempatan membaca Al Fatihah meski tidak keseluruhan ayat dan tak mendapati takbiratul ihram imam.
2. Tak sempat menyempurnakan Al Fatihah
Makmum yang masih sempat membaca Al Fatihah meski hanya beberapa ayat saja juga bisa disebut sebagai masbuk. Bahkan masbuk yang seperti ini disarankan tidak perlu menyibukkan diri dengan perkara-perkara sunnah.
Dia harus memprioritaskan Al Fatihah yang rukun itu, kecuali jika memang yakin Al Fatihah tetap akan terkejar meski diawali dengan menyibukkan diri dengan yang sunnah. Al Imam An Nawawi mengatakan para ulama syafi’iyyah mengatakan jika ada masbuk yang hadir berjamaah dan mendapati imam sedang membaca surat, dan ia khawatir imam akan segera rukuk sebelum ia selesai membaca Al Fatihah, maka sebaiknya dia segera langsung membaca Al Fatihah tanpa membaca iftitah dan ta’awudz terlebih dahulu.
3. Sempat mendapati rukuk imam
Makmum masbuk adalah mereka yang masih sempat mendapati rukuk imam. Meski tidak ada kewajiban menyempurnakan raka’at atau tidak dianggap tertinggal raka’at, akan tetapi dalam istilah para ulama, mereka tetap disebut sebagai masbuk.
Mengutip dari Imam As Syafi’i, Imam An Nawawi menuliskan, “Jika makmum masbuk mendapati imam dalam kondisi rukuk.”
Imam Syafi’i dan para ulama suafi’iyyah mengatakan jika masbuk saat imam sudah dalam kondisi rukuk, dan dia kemudian takbiratul ihram dalam kondisi berdiri dan langsung ikut rukuk imam, maka jika dia benar-benar telah sampai pada batasan rukuk minimal, yaitu bertemunya dua telapak tangan pada dua lututnya, dan pada saat yang sama imam juga masih belum bangun (dalam kondisi rukuk) dalam batasnya yang minimal, maka masbuk ini telah mendapati satu rakaat dan dihitung untuknya.
Baca juga: Lima Kriteria Seseorang Menjadi Makmum Masbuk (2-Habis)