REPUBLIKA.CO.ID, —Berbagai jenis peranti lunak (software) kini semakin mudah ditemukan. Bahkan di sejumlah toko daring peranti lunak bajakan atau hasil menyalin dari yang aslinya bisa didapatkan dengan harga sangat murah. Tetapi bolehkah seorang Muslim memakai software bajakan?
Penceramah yang juga pendiri dan pimpinan Quantum Akhyar Institut, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan pada prinsipnya tindak penggandaan ilegal untuk tujuan komersial atas suatu karya yang diikat hak cipta adalah perbuatan yang melanggar hukum positif serta dilarang syariat.
Dalam hukum positif di Indonesia terdapat Undangan-Undang Hak Cipta yang juga mengatur tentang larangan melakukan plagiat, memperbanyak dan menyebarluaskan karya orang lain tanpa izin. Di mana orang yang melanggar undang-undang tersebut maka akan terancam sanksi kurungan penjara dan juga denda.
Menurut Ustadz Adi Hidayat bila terdapat aturan seperti halnya UU Hak Cipta yang menjadi dasar larangan menggunakan software bajakan, atau pun tindak penggandaan ilegal untuk tujuan komersial maka setiap Muslim harus tunduk terhadap aturan atau hukum yang telah disepakati itu.
Ini sesuai dengan kaidah fiqih yang diambil dari hadits Nabi Muhammad SAW yang menerangkan bahwa orang-orang Islam itu diikat lewat syarat-syarat yang disepakati.
Selain itu tindak penggandaan ilegal, plagiat, dan menyebarkan atas karya orang lain untuk tujuan komersial merupakan tindakan yang batil.