Rabu 29 Sep 2021 23:51 WIB

Mengapa Pakai Software Bajakan Dilarang Menurut Islam?

Menggunakan software yang bukan open source sangat rawan

Rep: Andrian Saputra/ Red: Nashih Nashrullah
Menggunakan software yang bukan open source sangat rawan. Sistem Microsoft Windows. Ilustrasi
Foto:

Sementara mencari rezeki, keuntungan, dari jalan yang batil dilarang dalam Islam. Ini sebagaimana dijelaskan dalam Alquran: 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Mahapenyayang kepadamu.” (QS An Nisa ayat 29).  

"Jadi kalau memang ada satu ketentuan, ada hak ciptanya, ngga boleh kemudian diperbanyak, dibajak, diperjualbelikan, maka dilarang pula secara syariat kita mengerjakan demikian dan bisa menghasilkan unsur dosa di dalamnya," kata Ustadz Adi Hidayat dalam kajian daringnya beberapa waktu lalu.  

Kendati demikian menurut Ustadz Adi terhadap peranti lunak yang terbuka atau open source atau dibuat untuk dapat diakses publik dengan cuma-cuma maka diperbolehkan untuk menggunakannya.  

Sementara itu menurut Ustadz Adi dalam kondisi tertentu semisal peranti lunak tersebut sangat dibutuhkan untuk hajat hidup orang banyak atau bahkan dapat menopang kehidupan bernegara semisal untuk kepentingan pendidikan,

sementara masyarakat tidak dapat mengaksesnya karena adanya monopoli salah satu pihak maka dalam kondisi seperti ini diperbolehkan memperbanyak peranti lunak tersebut. Sementara perbuatan memonopoli kebutuhan publik sehingga sulitnya masyarakat untuk mengaksesnya merupakan perbuatan yang dilarang dalam Islam.    

Karena itu Ustadz Adi Hidayat mengatakan hal ini juga dibahas dalam fiqih nawazil. Sehingga diperbolehkan menggunakan atau memperbanyak peranti lunak yang bajakan sepanjang hajatnya sangat dibutuhkan masyarakat luas, yang tidak bisa  atau tidak ada kesanggupan mengakses pada yang peranti utama dan bukan untuk diperjualbelikan.  

 

"Jadi kesimpulannya jika itu (peranti lunak) open source maka itu dibolehkan (digunakan). Jika tidak open source maka dilihat apalah itu menjadi hajat hidup orang banyak yang sekiranya bisa digunakan untuk kepentingan pribadi bukan untuk diperjualbelikan. Kalau diperjualbelikan maka kembali kepada hukum-hukum asalnya," katanya. 

sumber : Harian Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement