REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Mengantuk saat hendak sholat atau bahkan saat sholat sepertinya pernah dirasakan setiap Muslim. Rasa alami ini cukup mengganggu kekhusukan sholat atau membuat seseorang malas untuk sholat.
Sebenarnya apa penyebab seseorang mengantuk saat hendak sholat?. Bagaimana juga hukum mengantuk saat hendak sholat menurut para ulama?
Dilansir dari Elbalad, ada beberapa hal penyebab ngantuk saat sholat, bisa terjadi karena tidak sarapan, gaya hidup tidak sehat, kurang minum air putih, kurang gerak dan kekurangan vitamin D. Bisa juga terjadi karena asupan gula yang berlebihan, kelelahan karena pekerjaan hingga disfungsi tiroid.
Para ulama membagi tidur menjadi tiga bagian, yakni tidur berbaring, duduk, dan orang yang tidur dalam gerakan sholat, seperti berdiri, berlutut atau sujud.
Adapun tidur dengan berbaring, ulama menyebut hal ini membatalkan wudhu, baik nyenyak atau tidak menurut empat imam. Sedangkan tidur orang yang duduk, ini tidak membatalkan wudhu jika itu tidur ringan.
Sementara tidur dengan posisi berdiri, atau sujud membatalkan wudhu menurut Imam Syafii meskipun Imam Ahmad menyebut tidur dalam kondisi ini tidak membatalkan wudhu, entah saat sholat atau tidak.
Apakah boleh menunda sholat karena mengantuk? Mantan Mufti Agung Mesir dan anggota Dewan Ulama Senior Al Azhar, Syekh Ali Jumah, mengatakan jika seseorang merasa mengantuk saat melakukan sholat, dia boleh tidur karena alasan ini. Hal ini sesuai dengan panduan Nabi Muhammad SAW. Rasulullah SAW Bersabda:
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ يُصَلِّي فَلْيَرْقُدْ حَتَّى يَذْهَبَ عَنْهُ النَّوْمُ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا صَلَّى وَهُوَ نَاعِسٌ لَا يَدْرِي لَعَلَّهُ يَسْتَغْفِرُ فَيَسُبُّ نَفْسَهُ
Dari Aisyah, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Jika salah seorang dari kalian mengantuk saat sholat hendaklah dia tidur hingga hilang kantuknya, karena bila shalat dalam keadaan mengantuk dia tidak menyadari, mungkin dia bermaksud beristighfar padahal bisa jadi dia mencaci dirinya." (HR Bukhari).