REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dosen Hukum Ekonomi Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, AH Azharuddin Lathif menyampaikan penjelasan soal pendapatan pasif. Istilah ini mungkin sudah tidak asing lagi bagi banyak orang, terutama mereka yang aktif dalam dunia investasi.
Seseorang yang menanamkan uangnya pada salah satu instrumen investasi, tentu berharap mendapat keuntungan sehingga bisa menjadi pendapatan bagi dirinya. Apalagi jika investasi tersebut terus menunjukkan pertumbuhan yang baik, tentu pendapatannya pun ikut meningkat.
Lantas, bagaimana pandangan Islam terhadap pendapatan pasif? Azharuddin menyampaikan, Islam tidak mengenal istilah pendapatan pasif. Sebab, kompensasi atau pendapatan atau keuntungan itu harus setara dengan kesulitan yang dilakukan atau sesuatu yang dikerjakan.
"Seseorang diam lalu menerima keuntungan, itu tidak ada. Contoh ekstremnya, ada yang menyebutkan di surga itu nanti mendapat pendapatan pasif. Padahal sebenarnya bukan itu. Anda di surga karena sudah kerja habis-habisan di dunia, maka Allah memberikan kompensasinya di akhirat karena di dunia belum tentu mendapat kompensasi," ujar dia kepada Republika.co.id, Kamis (16/9).
Untuk memperoleh keuntungan, Azharuddin menerangkan, maka harus ada usaha yang dilakukan. Kalau hanya berdiam diri dan tidak melakukan apa-apa, tetapi mendapat kompensasi berupa keuntungan finansial, itu tidak sesuai dengan prinsip syariat.