Rabu 15 Sep 2021 05:25 WIB

Tak Hafal Surat, Bolehkah Sholat Sambil Membaca Alquran?

Ada tiga pandangan ulama terkait hal ini.

Tak Hafal Surat, Bolehkah Sholat Sambil Membaca Alquran?
Foto:

Kedua, yaitu membencinya dengan alasan orang yang shalat sambil membawa dan membaca mushaf khawatir termasuk tasyabbuh (menyerupai) dengan ahli kitab. Selain itu, ada pandangan yang ketiga, yaitu membolehkannya. Pandangan inilah yang dipilih dan dipedomani mayoritas ulama dengan alasan hadis Nabi saw yaitu;

“Diriwayatkan dari Ibnu Abi Mulaikah, bahwa Aisyah r.a. pernah diimami oleh budaknya yang bernama Dzakwan dan dia membaca dari mushaf.” [HR. al-Bukhari secara Muallaq, dan Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf]

Demi terbebasnya dari ketiga perbedaan pendapat di atas, kami berpandangan orang yang shalat sambil membawa dan membaca mushaf tidak ada larangan, terlebih jika dibutuhkan sebagaimana seperti yang saudara tanyakan. Seperti sering kita temukan pada shalat malam ketika Ramadhan yang panjang bagi seseorang [khususnya imam] yang khawatir terjadi kesalahan bacaan al-Qur’an atau tidak hafal.

Hanya saja, tentu jika orang tersebut berusaha menghafalkannya akan lebih utama, sehingga tidak perlu membawa al-Qur’an ketika shalat atau menjadi imam. Tentu dengan syarat tidak banyak gerakan yang tidak berhubungan dengan shalat yang dapat membatalkan dan tidak terjaganya kekhusyu’an shalat.

Walaupun membawa dan membaca mushaf ketika shalat tidak ada larangannya, jangan sampai pelaksanaannya justru memberatkan atau menyusahkan, karena Allah Swt menjelaskan dalam firman-Nya:

“… Bacalah apa yang mudah (ba­gimu) dari al-Qur’an …” [QS. al-Muzammil [73]: 20]

Mengenai pandangan di antara ulama yang membenci orang shalat sambil membaca mushaf karena khawatir termasuk tasyabbuh (menyerupai) dengan ahli kitab, merupakan pandangan yang tidak berdasar. Membaca al-Qur’an terlalu jauh untuk disebut meniru ahli kitab, apalagi dibandingkan seperti membaca kitab/buku-buku lainnya.

Hal ini karena membaca al-Qur’an termasuk amal shalat, sementara kitab/buku-buku lain tidak termasuk bagian shalat. Sebagaimana kita boleh membaca buku umum yang bermanfaat dan itu tidak termasuk tasyabbuh (menyerupai) terhadap ahli kitab, maka membaca al-Qur’an lebih layak untuk tidak disebut meniru kebiasaan orang kafir.

Wallahu a‘lam bish-shawab.

 

Link artikel asli

sumber : Suara Muhammadiyah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement