Selasa 14 Sep 2021 09:08 WIB

Syarat dan Batas Waktu Diterima Taubat

Kedudukan taubat merupakan pokok dan dasar diterimanya ibadah.

Syarat dan Batas Waktu Diterima Taubat
Foto:

Upaya dan Batas Waktu Diterimanya Taubat

Imam Al-Ghazali mengatakan agar taubat dapat diterima Allah, seseorang mesti mengupayakan empat syarat. Pertama, meninggalkan perbuatan dosa dengan dibarengi tekad hati yang kuat bahwa yang bersangkutan tidak akan mengulang dosa tersebut.

Adapun jika seseorang meninggalkan satu perbuatan dosa, tetapi dalam hatinya masih terlintas bahwa mungkin saja suatu waktu dia akan mengerjakannya lagi atau hatinya masih maju-mundur dalam penghentian dosa tersebut maka dia tidak dapat dikatakan bertaubat. Dia hanya dapat dikatakan sebagai orang yang meninggalkan dosa, tetapi bukan orang yang bertaubat.

Kedua, menghentikan dan meninggalkan semua dosa yang telah dia lakukan (pada masa lalu) sebelum dia taubat. Adapun jika seseorang meninggalkan dosa yang tidak pernah dia lakukan, dia dinamakan sebagai orang yang menjaga diri, bukan orang yang bertaubat.

Ketiga, dosa yang ditinggalkannya (sekarang) harus sepadan dengan dosa yang pernah dilakukannya. Sepadan bukan dari sisi bentuk dosa, tetapi dari sisi tingkatan dosa.

Misalnya, seorang kakek renta dulunya tukang zina dan tukang merampok. Karena usia tua, dia sudah tidak bisa lagi melakukan dua perbuatan dosa itu.

Sang kakek tidak dapat dikatakan “bertaubat dari (dalam arti menahan diri dan meninggalkan) dua perbuatan dosa itu”, toh dia sudah tidak mampu lagi mengerjakannya. Maka, taubat yang tepat bagi si kakek ini adalah meninggalkan dosa-dosa yang sepadan dengan dua dosa tersebut, yang masih bisa dia lakukan. Misalnya, berdusta, menggunjing orang lain, menuduh orang lain berbuat zina tanpa ada saksi, mengadu domba, dan sebagainya. Dengan meninggalkan semua dosa yang sepadan ini, si kakek dapat bertaubat dari perbuatan zina dan merampok yang dulu dilakukannya (meski sekarang dalam keadaan tidak mampu lagi mengerjakannya).

 

sumber : Suara Muhammadiyah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement